Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

5 Fakta Perceraian Rachel Vennya-Niko Al Hakim, Alasan Cerai Masih Misterius

Bahkan sidang perdana perceraian pasangan yang menikah pada 7 Januari 2017 itu digelar Selasa (2/2/2021) hari ini.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 5 Fakta Perceraian Rachel Vennya-Niko Al Hakim, Alasan Cerai Masih Misterius
Instagram / Rachel Vennya
Instagram / Rachel Vennya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar tak sedap datang dari keluarga pasangan selebgram Rachel Vennya dan sang suami, Niko Al Hakim.

Rumah tangga yang terjalin selama empat tahun itu tengah berada di ujung tanduk.

Tak lain setelah Rachel Vennya mengajukan gugatan pada Niko Al Hakim.

Bahkan sidang perdana perceraian pasangan yang menikah pada 7 Januari 2017 itu digelar Selasa (2/2/2021) hari ini.

Sayangnya, dalam sidang ini, hanya Niko Al Hakim yang hadir.

Inilah sejumlah fakta terkait perceraian Rachel Vennya dan Niko Al Hakim, termasuk alasannya sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Ajukan sejak 20 Januari 2021

Rachel Vennya liburan ke Sumba
Rachel Vennya liburan ke Sumba (Instagram @rachelvennya)
BERITA TERKAIT

Rupanya, pengajuan gugatan cerai yang dilayangkan Rachel Vennya terhadap Niko Al Hakim ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, sudah berlangsung lama.

Yaitu 13 hari setelah hari ulang tahun pernikahan mereka yang ke-4 atau tepatnya 20 Januari 2021.

Sistem Informasi Penelurusan Perkara PA Jakarta Selatan telah mencatat gugatan cerai Rachel Vennya terhadap Niko Al Hakim.

Adapun gugatan cerai Rachel Vennya tercatat di nomor perkara 381/Pdt.G/2021/PA.JS.

2. Sidang perdana hanya dihadiri Niko

Sidang perdana gugatan cerai Rachel Vennya dan Niko Al Hakim digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

Agenda sidang perdana Rachel Vennya dan Niko Al Hakim adalah melakukan mediasi atau upaya perdamaian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas