Fakta-fakta Perceraian Rachel Vennya dan Niko: Tak Gugat Hak Asuh Anak hingga Alasan Ingin Berpisah
Berikut sejumlah fakta terkait perceraian selebgram Tanah Air, Rachel Vennya dengan sang suami, Okin (Niko Al Hakim).
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Proses ini terdaftar dengan nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS.
"Untuk perkara Rachel Vennya Ronald binti Heru Purwanto telah terdaftar di panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggl 20 Januari 2021," terang Taslimah.
Mediasi Sudah Terlaksana, Rachel Vennya Tak Datang
Ternyata, sidang pertama beragendakan mediasi telah dijadwalkan pada Selasa, (2/2/2021).
Namun Taslimah menerangkan Rachel Vennya selaku penggugat tidak hadir dan diwakilkan oleh sang kuasa hukum.
Sementara Niko, sebagai tergugat hadir sendiri dan langsung di mediasi tersebut.
"Jadi tadi pagi telah dilaksanakan atau telah dipersidangkan dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat," jelas Taslimah.
"Tetapi penggugat tidak hadir karena sudah dikuasakan ke kuasa hukumnya."
"Sedangkan tergugat, hadir secara langsung dipersidangan," tambahnya.
Agenda Sidang Pekan Depan Masih Mediasi
Baca juga: Rachel Vennya Hanya Minta Cerai, Tak Tuntut Hak Asuh Anak dan Harta
Baca juga: Rachel Vennya Gugat Cerai Niko Al Hakim, Sempat Sebut Rumah Tangganya dengan Okin di Titik Terendah
Kemudian Taslimah menyebutkan bahwa sidang perceraian akan dilanjutkan pekan depan.
Dalam sidang ini diagendakan mediasi untuk kedua belah pihak.
Ia menuturkan bahwa proses mediasi diharuskan untuk dihadiri oleh Rachel Vennya maupun Niko.
"Dan agenda persidangan selanjutnya yaitu tanggal 9 Februari 2021 dengan agenda mediasi."