Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

6 Fakta Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Kronologi, Pakai saat di Bali hingga Minta Maaf

Ridho Rhoma, putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu diamankan polisi sejak Kamis (4/2/2021) terkait kasus narkoba. Berikut fakta-faktanya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in 6 Fakta Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Kronologi, Pakai saat di Bali hingga Minta Maaf
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Dua Teman Ridho Rhoma Tes Urinenya Negatif, Kini Dijadikan Saksi, Sebelumnta, Ridho Rhoma ditangkap Datnrakoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama 3 butir ekstasi. 

Pada saat tertangkap di apartemen kemarin, Ridho belum sempat mengonsumsi lagi.

"Terakhir dia menggunakan barang haram ini di Pulau Bali," kara Yusri Yunus.

"Sejak awal katanya baru itu yang dilakukan pada saat ada acara di Pulau Bali. Tertangkap kemarin belum sempat mengkonsumsi, tapi barangnya ada dan hasil tes urine positif," imbuhnya.

Penyanyi Ridho Rhoma didampingi sang ayah, Rhoma Irama keluar dari Rutan Salemba Jakarta, Rabu (8/1/2020). Ridho Rhoma bebas bersyarat dari Rutan Salemba setelah menjalani hukuman tambahan selama beberapa bulan, setelah kasasi JPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung terkait kasus penyalahgunaan narkoba. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyanyi Ridho Rhoma didampingi sang ayah, Rhoma Irama keluar dari Rutan Salemba Jakarta, Rabu (8/1/2020). Ridho Rhoma bebas bersyarat dari Rutan Salemba setelah menjalani hukuman tambahan selama beberapa bulan, setelah kasasi JPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung terkait kasus penyalahgunaan narkoba. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

5. Minta Maaf

Dalam kesempatan tersebut, Ridho Rhoma juga meminta maaf atas masalah yang kembali menyeret namanya.

Ridho mengaku dirinya ingin sembuh dari ketergantungan narkoba.

"Saya menyampaikan mohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya."

Berita Rekomendasi

"Saya mohon maaf terutama kepada orangtua saya, papa mama, rekan kerja, penggemar dan seluruh masyrakat Indonesia. Saya ingin sembuh dan saya mohon maaf sebesar-besarnya," kata Ridho.

Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Lagi, Instagram si Raja Dangdut Rhoma Irama Diserbu Netizen

6. Jerat Pasal

Ridho Rhoma disangkakan dengan Pasal 112 UU dan Pasal 127 ayat 1 RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau paling lama 12 tahun.

Serta dikenakan denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling tinggi Rp 8 miliar.

"Pasal yang disangkakan pasal 112 di UU Narkotika ancamannya 4 tahun sampai 12 tahun, kemudian juga pasal 127 di UU Narkotika dengan penjara paling lama 4 tahun penjara," jelas Yusri.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas