KRONOLOGI Ridho Rhoma Ditangkap karena Narkoba, Sembunyikan 3 Butir Ekstasi di Saku Celana
Artis Ridho Rhoma kembali tertangkap kasus narkoba untuk kedua kalinya. Hari ini Senin (8/2/2021), Humas Polda Metro Jaya menjelaskan kronologinya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap saudara RR, ia mengakui yang bersangkutan memang membeli kepada seseorang. Dia transfer sendiri kepada pelakunya."
"Ini yang masih menjadi DPO, inisialnya adalah M, kita masih lakukan pengejaran. Makanya kemarin sempat ada jeda beberapa hari kita masih mendalami terus darimana barang haram ini dia beli," terangnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, dan berjanji akan segera mengungkap pelaku yang menjual narkoba kepada Ridho Rhoma ini.
Baca juga: Minta Maaf Sambil Menahan Tangis, Ridho Rhoma: Saya Ingin Sembuh dari Ketergantungan Narkoba
Baca juga: Ridho Rhoma Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Sempat Ungkap Rasa Syukur dan Pesan untuk Bangkit
Ridho Rhoma Nyatakan Permintaan Maaf dan Keinginan untuk Sembuh
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, dalam konferesnsi pers, Ridho Rhoma juga sempat menyatakan permintaan maaf karena kembali terjerat kasus narkoba.
Ridho mengakui kesalahan yang telah ia lakukan tersebut.
Ia juga menyebutkan jika dirinya sulit untuk keluar dari jerat narkoba.
“Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya,” kata Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dikutip dari tayangan YouTube KH Infotainment Senin, (8/2/2021).
Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Bersama 2 Temannya di Apartemen, Sembunyikan Ekstasi 3 di Bungkus Rokok
Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Lagi, Instagram si Raja Dangdut Rhoma Irama Diserbu Netizen
Setelah menyampaikan permohonan maaf, Ridho juga menyatakan keinginannya untuk sembuh dari ketergantungan narkoba.
"Saya ingin sembuh dari ini. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ucap Ridho Rhoma.
Diketahui sebelumnya Ridho Rhoma pernah ditangkap atas kasus yang sama pada 2017, silam.
Pada saat itu ia divonis dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ayu Miftakhul Husna)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.