Keharmonisan dengan Niko Al Hakim Dituding Palsu, Kini Mereka Cerai, Rachel Vennya Bilang Begini
Gugatan cerai Rachel Vennya terhadap Niko Al Hakim dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kini ia resmi jadi janda.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah perceraiannya diberitakan, sebagian besar netizen mengambil kesimpulan, bahwa keharmonisan Rachel Vennya dan Niko Al Hakim di media sosial adalah sebuah kepalsuan.
Rachel Vennya lantas menanggapi tudingan tersebut.
"Banyak yang bilang bahwa foto yang kita bagikan palsu, dan jangan percaya apa yang ada di sosmed nggak apa-apa," kata Rachel Vennya dikutip Tribunnews.com dari sosial media Instagramnya, Senin (16/2/2021).
"Tapi bagiku, kalian ngga perlu harus percaya apapun yang ada di sosmed," ujarnya.
Rachel Vennya mengingatkan masyarakat hanya perlu mengambil dan menyontoh hal-hal baik dari sosial medianya.
Sebab, bagi Rachel Vennya setiap unggahan positifnya mengandung harapan baik.
Baca juga: Rachel Vennya dan Niko Resmi Cerai, Sebut Kini hanya Beda Status hingga Janji Mengasuh Anak Bersama
"Tapi kalian cuma perlu serap energy baiknya. Karena setiap postingan seseorang pasti itu bukan cuma best moment tapi ada harapan kalo foto tersebut akan jadi kenangan indah nantinya," lanjutnya.
Rachel Vennya baru saja membagikan kabar tentang kelanjutan nasib rumah tangganya dengan Niko Al Hakim alias Okin.
Gugatan cerai dikabulkan
Selebgram Rachel Vennya resmi menyandang status janda. Gugatan cerainya terhadap Niko Al Hakim, dikabulkan pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Rachel Vennya, Tessa Prayugi. Ia bicara mewakili Kliennya yang enggan berbicara kepada awak media.
Baca juga: Rachel Vennya Gugat Cerai Niko Al Hakim setelah Anniversary Pernikahan Ke-4
"Hakim sudah memutus perkara ini. Hakim memutus cerai pernikahan Rachel dan pak Niko," kata Tessa Prayugi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).
"Putusan ini setelah mediasi tidak bisa diwujudkan. Jadinya sidang dilanjutkan ke agenda berikutnya pemeriksaan saksi dan langsung diputus cerai," tambahnya.