Millen Cyrus Kembali Ditangkap karena Positif Konsumsi Narkoba, Terjaring saat Razia Prokes
Millen terjaring razia di Kafe Brotherhood Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan terdeteksi positif konsumsi narkoba jenis Benzo pada Minggu (28/2/2021)
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Millen Cyrus kembali ditangkap polisi karena terdeteksi positif konsumsi narkoba jenis benzo pada Minggu (28/2/2021) dini hari.
Dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV pada Minggu (28/2/2021), Millen terjaring razia di Kafe Brotherhood, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tak hanya Millen, ada juga tiga orang pengunjung lainnya yang positif benzo dan ekstasi setelah dilakukan test urine.
"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo."
"Kita bawa ke kantor kita amankan jika dia terbukti menggunakan benzo kita mungkin akan melakukan rehab kepada 3 orang ini."
Baca juga: Baru Bebas, Millen Cyrus Kembali Ditangkap karena Narkoba, Kini Positif Benzo
Baca juga: Tak Mau Gegabah, Millen Cyrus: Sekarang Kalau Apa-apa Pikir Dulu Sebelum Bertindak
"Dan satu orang terbukti memakai ekstasi, amfetamin. Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk didalami untuk kita kembangkan."
"Nanti pelaku-pelakunya kita usut kita dalami lagi," ujar Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, pada Minggu.
Ia menambahkan Millen beserta tiga pengunjung lainnya yang positif narkoba akan diamankan di Polda Metro Jaya.
"Diamankan di Polda Metro untuk didalami, untuk kita kembangkan. Nanti pelaku-pelakunya akan kita usut," imbuhnya.
Baca juga: Setelah Jalani Rehabilitasi, Millen Cyrus Lebih Selektif Pilih Teman, Ashanty Sebut Perubahan Ini
Baca juga: Curhat Millen Cyrus Setelah Bebas dari Penjara, Sadar Banyak Temannya yang Tak Tulus Berteman
Langgar PPKM dan Protokol Kesehatan, Kafe Brotherhood Dapat Sanksi Administrasi.
Setelah menjadi lokasi penangkapan Millen Cyrus, Kafe Brotherhood diberi sanksi administrasi berupa penutupan satu kali 24 jam.
Sanksi tersebut diberikan karena Kafe Brotherhood diduga telah melanggar PPKM dan protokol kesehatan.
Dikutip dari Kompas TV, Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, akan melakukan penindakan tegas dan penyegelan kafe.
"Untuk malam ini Pol PP akan menindak tegas akan disegel dan akan kita police line karena ada narkotika di sini," ujar Kombes Pol Mukti Juharsa pada Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Enggan Bahas Masa Lalu, Ini yang Ingin Dilakukan Millen Cyrus
Baca juga: Bebas Rehabilitasi, Millen Cyrus Ingin Fokus Kerja, Ungkap Impian Terbesar di Tahun 2021
Menurut Mukti, kafe tersebut juga awalnya terlihat tertutup dari depan dan gelap seperti tidak ada kegiatan di dalamnya.
Namun, ternyata akses masuk ke kafe ini dibuka melalui pintu samping.
"Kami mendapatkan di Brotherhood awal mulanya tempatnya tertutup gelap seolah-olah tidak ada kegiatan. Namun ternyata dia buka pintu samping."
"Itu namanya sepandai-pandainya tupai melompat dia akan ketahuan juga. Namanya maling pasti ketahuan," kata Kombes Pol Mukti.
Baca juga: Millen Cyrus Kabarkan Selesai Rehabilitasi di BNN, Kini Keponakan Ashanty Jalani Rawat Jalan
Baca juga: Tangis Kakak Millen Cyrus saat Ungkap Curahan Hati sang Adik setelah Ditangkap karena Narkoba
Bukan Penangkapan yang Pertama untuk Millen
Perlu diketahui, penangkapan ini bukan pertama kalinya untuk Millen.
Sebelumnya Millen juga pernah ditangkap pada November 2020, di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Saat itu polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram dan bong atau alat isap sabu.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, setelah pengajuan assesmen rehab disetujui oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, selebgram Millen Cyrus sudah resmi tidak jadi tersangka.
Baca juga: Ditangkap karena Narkoba, Millen Cyrus Lebih Pedulikan Perasaan Orang Lain Ketimbang Dirinya
Baca juga: Ingat yang Terjadi Pada Millen Cyrus, Ashanty Menangis
Millen Cyrus resmi menjadi korban penyalahgunaan narkotika dengan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi, yang mengaku sudah mengirimkan Millen ke Lido.
Pada 11 Januari 2020 kemarin pun Millen telah resmi bebas, setelah menjalani rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia pun telah aktif kembali menggunakan Instagram pribadinya dan mengunggah fotonya di depan BNN Lido Bogor.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fauzi Nur Alamsyah)