Pengadilan Agama Jakarta Selatan Pastikan Wulan Guritno Hanya Ajukan Perceraian, Tak Ada Soal Harta
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan memastikan tidak adanya gugatan harta gono-gini yang dilakukan Wulan Guritno
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Nur Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan memastikan tidak adanya gugatan harta gana-gini yang dilakukan Wulan Guritno.
"Tadi telah saya sampaikan yang diajukan adalah gugatan perceraian saja, tidak ada gugatan yang lain. Entah itu anak ataupun nafkah anak," kata Taslimah di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).
Wulan Guritno melepas status jandanya dengan menikahi Adilla Dimitri pada 27 Maret 2009.
Baca juga: Pengadilan Jaksel Pastikan Wulan Guritno Tidak Ajukan Harta Gana-gini: Hanya Gugatan Perceraian
Selama hampir 12 tahun menjalin bahtera rumah tangga, Wulan Guritno dikaruniai dua orang anak dari Adilla Dimitri.
Kedua anak dari pernikahannya dengan Adilla bernama London Abigail Dimitri dan Jeremiah Alric Dimitri.
Taslimah pun tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai hak asuh kedua anak dWulan Guritno dan Adilla Dimitri.
Baca juga: Wulan Guritno Beralamat di Pondok Pinang, Adilla Dimitri di Ragunan
"Kami belum dapat informasi mengenai anak itu tinggal di mana. Yang jelas dari bunyi gugatan tersebut, antara penggugat dan tergugat telah dikaruniai dua orang anak, laki laki dan perempuan," ujar Taslimah.
Taslimah menambahkan Gugatan cerai yang dilakukan Wulan Guritno memiliki alamat yang berbeda.
"Kalau mengenai alamat, Sri Wulandari itu beralamat di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sedangkan di dalam gugatan tersebut, tergugat Adilla Dimitri di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Bisa dilihat sendiri, keduanya beralamat yang berlainan," katanya.
Baca juga: Wulan Guritno Gugat Cerai Adilla Dimitri Sejak 25 Februari, Sidang Perdana Digelar 2 Minggu Lagi
Menurutnya persidangan pertama akan diagendakan tanggal 18 Maret 2021 pada hari Kamis.
"Untuk agenda persidangan pertama nanti diagendakan tgl 18 maret 2021 pada hari kamis" ujarnya.
"Agendanya itu kalau sidang pertama dipanggil untuk hadir di muka persidangan untuk perdamaian, kalau dua-duanya hadir, baik prinsipal penggugat maupun prinsipal tergugat hadir, maka agendanya selain berdamai juga mediasi," tambah Taslimah.