Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Keluhan Mark Sungkar di Penjara, Diare hingga Sakit Pinggang Kambuh

Aktor senior Mark Sungkar, terdakwa kasus korupsi dana kegiatan pelatnas Trialthon, itu sudah mendekam di bui selama 20 hari.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Keluhan Mark Sungkar di Penjara, Diare hingga Sakit Pinggang Kambuh
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Aktor senior, Mubarak Ali Sungkar atau yang lebih dikenal dengan nama Mark Sungkar saat menunggu proses pemeriksaan anaknya dan menantunya, Zaskia Sungkar dan Irwansyah, yang diduga terkait kasus narkoba di kediaman Raffi Ahmad pada penggerebekan Minggu (27/1/2013) dini hari, di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Senin (28/1/2013) dini hari. (Tribun Jakarta/Jeprima) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Aktor senior Mark Sungkar, terdakwa kasus korupsi dana kegiatan pelatnas Trialthon, itu sudah mendekam di bui selama 20 hari.

Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid mengatakan kliennya masuk penjara, setelah berkas perkaranya dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Sudah 20 hari lalulah Pak Mark jadi tahanan penuntutan," kata Fahri Bachmid ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Selama 20 hari di penjara, Fahri menegaskan kondisi pria berusia 72 tahun itu memprihatinkan. Setiap harinya kesehatannya menurun.

Baca juga: Di Penjara, Kondisi Aktor Mark Sungkar Kurang Sehat, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

Baca juga: Sempat Dimaki Saat Akhiri Hubungan hingga Dituding Campakkan Felicia, Ini Sikap Kaesang Soal Itu

Berita Rekomendasi

"Beliau (Mark Sungkar) mengeluh sakit. Ketika ditahan itu mengalami diare. Beliau juga menyampaikan sakit pinggangnya kambuh," ucapnya.

Penurunan kondisi kesehatan ayah dari Zaskia dan Shireen Sungkar itu dikarenakan usianya yang sudah tua. Sehingga, Fahri mengajukan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim.

Mark Sungkar
Mark Sungkar (Tribunnews.com/Abdul Qodir)

"Nanti akan kita mintakan ke Majelis Hakim dengan pertimbangan kemanusiaan untuk penangguhan penahanan atau dijadikan tahanan rumah," jelasnya.

Fahri berharap penangguhan penahanan Mark Sungkar dikabulkan majelis hakim agar kliennya tidak mendekam didalam penjara.

"Semoga saja dikabulkan nanti," ujar Fahri Bachmid.

Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, di tahun 2017.

Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.

Ia juga diduga m memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas