Cynthiara Alona Dinilai Lakukan Eksploitasi, Korban Prostitusi di Hotel Miliknya Mayoritas Anak-anak
Korban-korban wanita yang terlibat dalam prostitusi di hotel milik Cynthiara Alona adalah anak-anak dibawah umur.
Editor: Anita K Wardhani
![Cynthiara Alona Dinilai Lakukan Eksploitasi, Korban Prostitusi di Hotel Miliknya Mayoritas Anak-anak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cynthiara-alona-bisnis-aplikasi-bigo_20190627_222000.jpg)
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - - Polisi sepertinya tidak memberikan ampun kepada bintang film dan model Cynthiara Alona karena praktek prostitusi di hotel miliknya.
Korban-korban wanita yang terlibat dalam prostitusi di hotel milik Cynthiara Alona adalah anak-anak dibawah umur.
"Karena kami temukan, korban atau wanita yang terlibat prostitusi mayoritas anak-anak. Ini adalah murni kejahatan
eksploitasi anak," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'.
Baca juga: Polisi Tetapkan Cynthiara Alona Jadi Tersangka karena Izinkan Hotel Miliknya Jadi Tempat Prostitusi
Baca juga: Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Sang Artis Tak Ada Saat Penggerebekan, Kemana?
Sebelumnya Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online.
Bahkan, Cynthiara Alona sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online, bersama dua tersangka lainnya yakni mucikari dan pengelola hotel.
Dua Alat Bukti Jerat Cynthiara Alona Jadi Tersangka
![Cynthiara Alona saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cynthiara-alona-saat-ditemui-gridid.jpg)
Cynthiara Alona diketahui sebagai pemilik hotel yang diduga jadi tempat praktek prostitusi.
"Dalam hal ini, kami menetapkan tiga tersangka, mucikari DA, pengelola AZ, dan pemilik hotel yang juga publik figur CCA (Cynthiara Alona). CCA kami tetapkan sebagai tersangka, karena dia tau tempatnya jadi tempat prostitusi," kata Yusri Yunus.
Baca juga: Berawal Penggerebekan di Hotel Alona, Cynthiara Alona Jadi Tersangka Prostitusi, Ini Kronologinya
Yusri mengatakan kalau pihaknya tidak menjadikan tersangka hanya kepada mucikari saja. Sebab, tiga tersangka saling keterkaitan, termasuk Cynthiara Alona.
"Kenapa pemilik hotel (Cynthiara Alona) jadi tersangka, karena menang kami punya dua alat bukti yang cukup buat mejeratnya sebagai tersangka," ucapnya.
![Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/alona2.jpg)
Ancaman Hukuman Minimal 10 Tahun Penjara
Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.
"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut. Hotel itu juga milik Cynthiara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.