Cynthiara Alona Tahu Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi, Para Korban Masih di Bawah Umur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyampaikan artis Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Kuasa hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak menceritakan kronologi penangkapan kliennya hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Agustinus Nahak menceritakan semua bermula ketika petugas kepolisian Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di hotel Alona, Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021).
Saat penggerebekan, Agustinus mengatakan kalau wanita berusia 35 tahun itu tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Hotel Alona.
"Sedangkan hotel itu milik Cynthia. Saat kejadian, dia sedang berada di BSD. Di hotel ada beberapa karyawan dan puluhan orang," ujarnya, Kamis (18/3/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
"Semuanya dibawa ke Polda, usai penggerebekan," jelasnya.
Kemudian, Cynthia diakui Agustinus dihubungi karyawannya yang sudah dibawa petugas ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Prostitusi Online, Cynthiara Alona Disebut Polisi sebagai Pemilik Hotel
Baca juga: BREAKING NEWS: Cynthiara Alona Ditangkap Terkait Dugaan Prostitusi Online, Kini Statusnya Tersangka
(Tribunnews.com/Nuryanti)