Tatapan Tajam Aktris Cynthiara Alona Saat Dihadirkan sebagai Tersangka Prostitusi oleh Polisi
Alona juga ditampilkan menggunakan tutup wajah berwarna hitam, dengan tangan terikat borgol plastik atau double loop.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Cynthiara Alona dihadirkan polisi dalam jumpa pers terkait kasus dugaan prostitusi yang mengekspoitasi anak, di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Pantauan Warta Kota, Cynthiara Alona yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online, tampak mengenakan seragam tahanan warna oranye.
Alona juga ditampilkan menggunakan tutup wajah berwarna hitam, dengan tangan terikat borgol plastik atau double loop.
Selama berjalannya jumpa pers, wanita berusia 35 tahun itu tidak menunduk. Ia justru melihat dengan tatapan tajam ke arah awak media yang ada di depannya.
Baca juga: Hotel Alona Jadi Lokasi Prostitusi, Polisi Sebut Cynthiara Alona sebagai Pemilik Tahu Praktik Itu
Dengan sesekali mata melotot, Alona menatap satu per satu awak media yang mengikuti jumpa pers kasus dugaan prostitusi online itu.
Baca juga: Cynthiara Alona Ditahan Terkait Dugaan Prostitusi Online, Pengacara Ungkap Kondisinya
Usai jumpa pers, Cynthiara Alona tidak diberikan waktu untuk bicara. Ia langsung dibawa penyidik kembali ke tahanan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya memiliki dua alat bukti, untuk menjadikan Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online.
"Dalam hal ini, CCA (Cynthiara Alona) jadi tersangka, karena mengizinkan hotel miliknya jadi tempat perbuatan cabul atau prostitusi, dengan PSK rata-rata wanita anak dibawag umur," kata Yusri Yunus.
Yusri menambahkan, Cynthiara Alona menjadikan hotelnya tempat prostitusi, karena selama pandemi covid-19 hotelnya sepi penghuni.
Baca juga: Berawal Penggerebekan di Hotel Alona, Cynthiara Alona Jadi Tersangka Prostitusi, Ini Kronologinya
"Modus operandinya, agae tetap ada penghuni maka tempat itu dijadikan perbuatan cabul," ungkapnya.
Dalam kasusnya, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.
"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut. Hotel itu juga milik Cynthiara.