Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pasangan Kumpul Kebo Rutin Bikin Konten Porno, Diunggah di Pornhub, Terciduk oleh Patroli Cyber

Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU ITE. Polisi juga menerapkan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi. Ancaman 12 tahun penjara.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pasangan Kumpul Kebo Rutin Bikin Konten Porno, Diunggah di Pornhub, Terciduk oleh Patroli Cyber
Net
Ilustrasi Mesum 

RTM sendiri berprofesi sebagai driver transportasi online dan PVT, perempuan asal Minahasa, tidak bekerja.

Berawal Patroli Cyber

Dua sejoli berinisial Rtm (31) dan Pvt (30) nekat memproduksi video berisi adegan mereka sedang berhubungan seks.

Video kemudian mereka unggah di situs porno Porn Hub.

Untuk mempromosikan video mesum itu, mereka mempromosikannya di Twitter. Adegan mesum mereka direkam di salah satu hotel di Bogor.

Video Viral Asusila di Hotel Bogor, Polda Jabar Tak Tinggal Diam, Turunkan Tim Cyber
Video Viral Asusila di Hotel Bogor, Polda Jabar Tak Tinggal Diam, Turunkan Tim Cyber (TribunJabar/Istimewa)

Anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan keduanya di tempat kos mereka di Cibinong Kabupaten Bogor pada Kamis (18/3/2021).

"Pengungkapan ini bermula dari temuan tim patroli siber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar di internet dan mendapati video tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (19/3/2021).

Berita Rekomendasi

Keduanya sudah memproduksi video asusila sebanyak 26 video sejak November 2020.

Dari unggahannya, mereka mendapat keuntungan royalti hingga Rp 19 juta dari pengguna internet yang menonton video mesum mereka.

"Setelah mendapat video mereka, kami mendalaminya dengan mendatangi hotel tempat mereka memproduksi konten porno. Dari pendalaman itu, didapati identitas kedua tersangka," ucap Erdi.

Saat ini, keduanya ditahan di Mapolda Jabar. Saat press conference kasus itu, keduanya dihadirkan sudah berpakaian tahanan.

Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE.

Baca juga: Viral di Twitter, Kemenkominfo Tanggapi Soal Kepemilikan Akun di Situs Dewasa Pornhub

Polisi juga menerapkan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi yang mengatur soal perbuatan memproduksi, memperbanyak dan menyebarkan pornografi.

"Ancaman pidana penjaranya maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar," ucap Erdi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas