UPDATE Kasus Prostitusi Cynthiara Alona, Polisi Kejar Muncikari, Sang Artis Ngotot Tak Bersalah
Polisi juga sedang melakukan pengejaran kepada mucikari yang terlibat dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), atas kasus prostitusi Cynthiara Alona.
Editor: Anita K Wardhani
Polisi menegaskan jika hotel itu juga milik Cynthiara Alona. Tapi, saat penggerebekan, pemilik hotel tidak ada di tempat.
Setelah semua orang digelandang ke Polda Metro Jaya, Alona dipanggil guna menjalani pemeriksaan.
Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan mucikari, yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara.
Sebab, ketiga tersangka termasuk Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah resmi menutup operasional Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona.
Hotel yang berlokasi di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, ini disegel karena terbukti jadi sarang prostitusi online.
"Hari ini Satpol PP akan segel hotelnya karena menyalahi aturan," ucap Arief pada Senin (22/3/2021).
"Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian," Arief menegaskan.
Arief menambahkan, Pemkot Tangerang tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.
"Bisa dicabut izinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi," imbuh Arief.
Ia mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan di Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan.
"SOP bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya," ucap dia.
Izin dari Pusat untuk Rumah Kontrakan
Sebelumnya, Pemkot Tangerang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah memeriksa dokumen izin Hotel Alona.