Babak Baru Kasus Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad, Mediasi Gugatan Gagal, Sidang Kembali Dilanjutkan
Proses mediasi kasus dugaan perbuatan melawan hukum dengan terdakwa artis Raffi Ahmad, menemui jalan buntu alias gagal.
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Proses mediasi kasus dugaan perbuatan melawan hukum dengan terdakwa artis Raffi Ahmad, menemui jalan buntu alias gagal.
Hal ini disampaikan oleh Advokat Publik, David Tobing, selaku penggugat Rafi, ketika dikonfirmasi wartawan.
“Enggak terjadi mediasi. Tidak ada kecocokan terhadap gugatan yang dilayangkan,” ujar David Tobing melalui sambungan telepon, Jumat (26/3/2021).
“Raffi Ahmad harus jawab gugatan saya, sidangnya belum ditentukan oleh pengadilan,” timpalnya lagi.
Baca juga: Dipergoki Raffi Ahmad, Ada Memes Prameswari Dalam Mobil Billy Syahputra: Udah Ah, Jangan Bikin Gosip
Baca juga: Ahmad Basarah desak Kemlu RI sampaikan Nota Keprihatinan atas Kekerasan Rasial Anti-Asia di AS
David menjelaskan, proses mediasi ini berlangsung sebelum tergugat Raffi Ahmad menjawab tuntutan yang dilayangkan padanya.
“Proses gugatan itu ketika didaftarkan sidang pertama kan kehadiran para pihak, proses hukum acara kita wajib dipertemukan dulu,” jelasnya.
“Jadi sebelum gugatan dijawab oleh tergugat (Raffi Ahmad) itu dipertemukan dulu kedua belah pihak dimediasi."
"Kalau mediasi berhasil artinya kan enggak perlu jawaban lagi dan gugatannya selesai."
"Apakah gugatan dicabut atau terjadi akta perdamaian, itu kalau mediasi berhasil,” sambungnya lagi.
Oleh karena mediasi tidak berhasil, maka gugatan tersebut pun akan kembali berlangsung di meja hijau.
“Tapi karena mediasi tidak berhasil maka proses perkara ini berlanjut dengan jawaban dari tergugat."
"Jadi Raffi harus menjawab gugatan yang saya sampaikan. Biasanya kan kalau gugatan kan ngebantah kan,” tuturnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Depok, Fadil, menyampaikan hal serupa bahwa mediasi antara David Tobing dan Raffi Ahmad gagal.
“Gagal, saya baru dapat informasi kemarin, tapi belum bisa saya pastikan. Nanti jadwal sidangnya saya kabarin lagi,” tuturnya dikonfirmasi terpisah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.