Kuasa Hukum Agung Saga Berharap Permintaan Rehabilitasi Dikabulkan: Akan Kami Koordinasikan Lagi
Kuasa hukum maupun keluarga berharap permintaan untuk Agung Saga rehabilitasi dikabulkan.
Editor: bunga pradipta p
"Saya mohon kesempatan, saya ingin sembuh. Makasih," sambungnya.
Agung Saga tak menjelaskan secara gamblang alasannya mengomsumsi barang haram itu lagi.
Namun, aktor 32 tahun ini menyebut bahwa dirinya hanya terpengaruh dengan lingkungan.
"Terpengaruh sih," jelas Agung Saga.
Baca juga: Ibunda Mikhavita Wijaya Bantah Anaknya Selingkuh dengan Hotma Sitompul, Sebut Bams Tahu Kebenarannya
Baca juga: Zaskia Sungkar Melahirkan Putra Pertamanya yang Berjenis Kelamin Laki-laki, Ini Arti Nama Anaknya
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan status Agung Saga sebagai seorang residivis.
Kombes Yusri menambahkan, status Agung sebagai residivis akan menjadi pertimbangan majelis hakim nantinya dalam menjatuhkan putusan.
"Ini merupakan salah satu pertimbangan hakim nanti untuk bisa menjatuhkan hukuman pada yang bersangkutan," kata Yusri.
Akan tetapi, Yusri Yunus memang belum bicara banyak soal kemungkinan rehabilitasi.
Sebab, pihaknya masih terus mendalami kasus narkoba yang menjerat Agung.
"Masih berproses. Jangan terlalu cepat kita ke sana ya, kita tunggu saja seperti apa nanti," ujar Kombes Yusri.
Bersama Agung Saga, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni RS dan RR.
Atas perbuatannya, Agung disangkakan Pasal 114 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pemain film D'Love itu terancam hukuman lima tahun penjara.
Diketahui, ini bukan kali pertama Agung Saga ditangkap karena kasus narkoba.