Aa Gym Cabut Gugatan Cerai, Teh Ninih Bersikap, Cari Kepastian Hukum Usai Ditalak 3, Ini Rencananya
Ninih Muthmainah atau akrab disapa Teh Ninih menunjukkan sikap usai KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym mencabut gugatan cerai. Ia akan gugat balik.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ninih Muthmainah atau akrab disapa Teh Ninih menunjukkan sikap usai KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym mencabut gugatan cerai. Ia akan lakukan gugatan balik.
Kuasa hukum Teh Ninih, Agung La Tenritata, mengatakan kliennya sudah merasa ditalak tiga oleh Aa Gym.
"Sehingga Teh Ninih sudah merasa dicerai secara agama. Teh Ninih ingin mencari kepastian hukum secara negara," ucap Agung saat dihubungi pada Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Kini Gugatan Cerai di Dicabut Aa Gym, Teh Ninih Sempat Tinggalkan Daarut Tauhid Usai Ditalak
Baca juga: Teh Ninih Sudah Ditalak 3, Kuasa Hukum Bingung Aa Gym Cabut Gugatan Cerai
Baca juga: Aa Gym Batal Ceraikan Teh Ninih, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Pencarian kepastian hukum secara negara ini akan ditempuh di Pengadilan Agama Kota Bandung. Artinya, Teh Ninih bakal mengajukan gugatan cerai kembali untuk Aa Gym.
"Kepastian hukum ini dicari lewat putusan pengadilan, artinya Teh Ninih mau mengajukan gugatan lagi ke Pengadilan Agama Kota Bandung," ucap dia.
Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan gugatan cerai itu akan diajukan.
"Mau merundingkan dan istikharah dulu, rembugan dan minta izin dan restu dulu," ucap dia.
Dari komunikasi dengan Teh Ninih, Agung menyebut tidak ada keretakan rumah tangga yang disertai percekcokan.
"Yang disampaikan Teh Ninih, hubungan pribadi baik karena bagaimanapun ada umat dan anak-anak. Komunikasi juga lancar namun sudah tidak ada kecocokan lagi," ucap dia.
Pencabutan gugatan cerai oleh Aa Gym kemarin tidak serta merta membuat hubungan keduanya kembali akur atau paling tidak, masih berstatus suami istri.
Aa Gym sendiri pernah meminta cerai talak pada 2013 namun berakhir rujuk.
Pekan lalu, AA Gym kembali menggugat cerai namun dibatalkan.
"Teh Ninih dan Aa Gym paham soal agama. Faktanya sekarang sudah talak tiga, artinya secara agama sudah bercerai.
Dalam hukum agama, kalau sudah talak tiga, tidak bisa diakadkan ulang. Harus menikah dulu. Tapi itu kan perlu kepastian hukum, nah itu yang sedang dicari Teh Ninih," ucap Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.