Atalarik Syach Menangkan Sidang Harta Gono-gini, Pengacara Sebut Tuntutan Tsania Marwa Tak Terbukti
Setelah setahun kisruh soal harta gono gini, Atalarik Syach dan kuasa hukumnya akhirnya menggelar konferensi pers.
Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Selain soal hak asuh anak, perseteruan Atalarik Syach dengan Tsania Marwa juga terkait dengan masalah harta gono gini.
Kabar terkini, setelah setahun kisruh soal harta gono gini, Atalarik Syach dan kuasa hukumnya akhirnya menggelar konferensi pers.
Atalarik Syach menyebut bahwa maksud dirinya menggelar jumpa pers adalah untuk meluruskan berita yang beredar.
"Ini untuk pertama kali juga kalau bisa dibilang, ini pertama kali saya berada di tengah kalian, pers sebanyak ini."
Baca juga: Atalarik Syach Menangkan Sidang Harta Gono Gini, Tsania Marwa Hanya Dapat Mobil dan 1 Set Meja
Baca juga: Atalarik Syach Bahas Harta Tepat di Hari Ulang Tahun Tsania Marwa
"Selain meluruskan juga menyampaikan, mudah-mudahan ini adalah persidangan terakhir kami."
"Dari awal perceraian dengan Tsania Marwa," ujar Atalarik Syach.
Hal itu disampaikan Atalarik Syach dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment pada Senin, (5/4/2021).
Atalarik Syach juga menyampaikan hal ini semoga menjadi yang terakhir dan menemukan titik terang
"Dan ini mudah-mudahan akhir, jadi titik terang juga ke depannya dari permasalahan yang semua ada."
"Soal berita bagaimana akhirnya soal harta gono gini, biar kuasa hukum saya menjelaskan seterang-terangnya," lanjut Atalarik Syach.
Menurut kuasa hukum Atalarik Syach, Raff Sanja, permasalahan gono gini antara Atalarik Syach dan Tsania Marwa berakhir setelah persidangan berjalan 12 bulan.
Keputusan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada 31 Maret 2021 lalu secara e-litigasi atau e-court.
"Alhamdulillah, proses persidangan yang panjang, yang melelahkan ini dimenangkan oleh Atalarik Syach."
"Di mana pemenangan ini tentu diperoleh dari kerjasama dengan Bang Atalarik sendiri dan kuasa hukum," ujar Raff.
Majelis Hakim hanya menetapkan harta bersama antara Atalarik Syach dan Tsania Marwa adalah satu buah mobil Mercedes Benz (Mercy), dan satu set meja perlengkapan.
Disebutkan pengacara Atalarik, terkait dengan tuntutan Tsania Marwa yakni rumah, ruko, barang-barang bergerak, itu tidak terbukti.
"Kemudian barang-barang bergerak yang menurut Tsania Marwa itu cuma ada di Atalarik Syach, itu juga tidak terbukti.
"Sehingga, berdasarkan dari pertimbangan Majelis Hakim memutuskan hanya dua barang saja yang ditetapkan sebagai harta bersama," beber Raff.
Sang kuasa hukum Atalarik Syach merasa setuju dan akan menentukan penjualan dari mobil Mercy dan satu set meja.
Bahkan, hasil dari penjualan nanti akan dibagi dua.
"Jadi ke depan, saya setuju Atalarik Syach bilang ini jadi titik terakhir."
"Nanti, kami tergugat dan penggugat akan menentukan ini, penjualan dari mobil Mercy dan satu set meja."
"Tentunya hasil penjualan ini dibagi dua," ujar Raff.
Namun, meski sudah diputuskan oleh Majelis Hakim, belum ada komunikasi dengan pihak Tsania Marwa.
Ini dikarenakan posisi Atalarik dan kuasa hukumnya adalah tergugat.
Nantinya, menurut kuasa hukum Atalarik Syach, akan dilihat itikad baik dari pihak Tsania Marwa.
Baca juga: Kalah Dalam Sidang Hak Asuh Anak, Atalarik Syach Tak Setuju Eksekusi Penjemputan Anak
Baca juga: Dibeli Bersama, Atalarik Syach dan Tsania Marwa Berniat Wariskan Mobil Mercy Pada Putranya
Baca juga: Mobil Mercy Harta Bersama Tsania Marwa, Atalarik Syach Kenang Tujuan Mereka Dulu Membelinya
Usai dinyatakan menang, Atalarik Syach pun mengaku lega.
"Saya merasa lega, saya cukup lega, saya hanya mempertahankan apa yang memang sudah menjadi hak saya," pungkas Atalarik Syach.
Baca berita terkait lainnya Atalarik Syach
(Tribunnews.com/Nadine Saksita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.