Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tolak Tanggung Jawab sebagai Ayah, Kuasa Hukum Prof M Bantah Kliennya Pernah Nikahi Era Setyowati

Pengacara Prof M menegaskan kliennya tidak ada hubungan suami istri melalui satu mekanisme pernikahan yang memenuhi syarat ketentuan undang-undang.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Tolak Tanggung Jawab sebagai Ayah, Kuasa Hukum Prof M Bantah Kliennya Pernah Nikahi Era Setyowati
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Miss Landscape Indonesia 2019, Era Setyowati atau yang akrab disapa Sierra bersama tim kuasa hukumnya saat menyambangi kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaja Ahmad Jayus, kuasa hukum Prof M, guru besar perguruan tinggi negeri di Bandung sekaligus komisaris independen satu BUMN, bantah hubungan kliennya dengan Era Setiwati (ES) sebagai suami-istri.

"ES dan Prof M tidak ada hubungan suami istri melalui satu mekanisme pernikahan yang memenuhi syarat ketentuan undang-undang," jelas Jaja dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (6/4/2021).

Jaja membenarkan anak adalah tanggung jawab ayah. Namun karena tidak ada hubungan sebab akibat sebagai suami istri, kliennya tentu tidak ada tanggung jawab.

Baca juga: Era Setyowati Klaim Mengenal Istri Pertama Prof M

Baca juga: Pengakuan Era Setyowati, Razman Sebut Kliennya Kenal Prof M Sejak 2016, Pernikahan Mereka Sederhana

Baca juga: Bantu Biaya Bersalin dan Sewa Apartemen ES, Patrice Sebut Prof M Diancam, Takut Hubungan Didongkar

BERITA REKOMENDASI

"Tidak ada hubungan sumai istri berdasarkan ketentuan Undang Undang tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2," lanjut Jaja.

Miss Landscape Indonesia 2019, Era Setyowati atau yang akrab disapa Sierra bersama tim kuasa hukumnya saat menyambangi kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
Miss Landscape Indonesia 2019, Era Setyowati atau yang akrab disapa Sierra bersama tim kuasa hukumnya saat menyambangi kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Akibatnya tidak ada kewajiban bagi pihak tertentu untuk melakukan pertanggungjawaban karena tidak memenuhi pasal 2 ayat 1 dan 2 tersebut," pungkasnya.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Profesor M menyebutkan klien-nya siap untuk melakukan test DNA apabila dapat meluruskan masalah ini.

Sebelumnya ES didampingi kuasa hukumnya menyambangi KPAI. Mereka melaporkan Prof M dengan tuduhan penelantaran anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas