Tolak Tanggung Jawab sebagai Ayah, Kuasa Hukum Prof M Bantah Kliennya Pernah Nikahi Era Setyowati
Pengacara Prof M menegaskan kliennya tidak ada hubungan suami istri melalui satu mekanisme pernikahan yang memenuhi syarat ketentuan undang-undang.
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaja Ahmad Jayus, kuasa hukum Prof M, guru besar perguruan tinggi negeri di Bandung sekaligus komisaris independen satu BUMN, bantah hubungan kliennya dengan Era Setiwati (ES) sebagai suami-istri.
"ES dan Prof M tidak ada hubungan suami istri melalui satu mekanisme pernikahan yang memenuhi syarat ketentuan undang-undang," jelas Jaja dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (6/4/2021).
Jaja membenarkan anak adalah tanggung jawab ayah. Namun karena tidak ada hubungan sebab akibat sebagai suami istri, kliennya tentu tidak ada tanggung jawab.
Baca juga: Era Setyowati Klaim Mengenal Istri Pertama Prof M
Baca juga: Pengakuan Era Setyowati, Razman Sebut Kliennya Kenal Prof M Sejak 2016, Pernikahan Mereka Sederhana
Baca juga: Bantu Biaya Bersalin dan Sewa Apartemen ES, Patrice Sebut Prof M Diancam, Takut Hubungan Didongkar
"Tidak ada hubungan sumai istri berdasarkan ketentuan Undang Undang tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2," lanjut Jaja.
"Akibatnya tidak ada kewajiban bagi pihak tertentu untuk melakukan pertanggungjawaban karena tidak memenuhi pasal 2 ayat 1 dan 2 tersebut," pungkasnya.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Profesor M menyebutkan klien-nya siap untuk melakukan test DNA apabila dapat meluruskan masalah ini.
Sebelumnya ES didampingi kuasa hukumnya menyambangi KPAI. Mereka melaporkan Prof M dengan tuduhan penelantaran anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.