Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

PP Royalti Musik Dinilai Sangat Terlambat, Koalisi Seni Ungkap Kekecewaan

Koalisi Seni sebagai perhimpunan ekosistem seni mengungkapkan PP tersebut datang sangat terlambat.

Editor: Willem Jonata
zoom-in PP Royalti Musik Dinilai Sangat Terlambat, Koalisi Seni Ungkap Kekecewaan
Salinan PP Nomor 56 Tahun 2021
PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 

Sehingga pemangku kepentingan ekosistem musik punya tugas mengadvokasi penyusunan eraturan menteri tersebut agar para pencipta lagu di Indonesia tidak menjadi korban eksploitasi perusahaan penyedia konten digital.

Kedua, soal pembentukan basis data lagu dan musik nasional sebagai acuan pemungutan dan pendistribusian royalti.

Selama ini hal tersebut menjadi tantangan terbesar penegakan hak cipta di sektor musik adalah ketiadaan basis data acuan pemungutan dan penyaluran royalti. Belum seluruh pencipta lagu di Indonesia mencatatkan karyanya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Maka Pasal 4 hingga Pasal 7 memerintahkan Kemenkumham menyelenggarakan layanan pencatatan karya. Data dari layanan itu kemudian dimasukkan ke dalam pusat data lagu dan/atau musik yang terus diperbarui,” tulisnya.

Ketiga, pemungutan dan pendistribusian royalti pencipta lagu yang belum terdaftar sebagai anggota LMK.

Pada pasal 12 mengatur pemungutan royalti tidak hanya dilakukan untuk penggunaan lagu dan musik milik pencipta lagu yang telah terdaftar sebagai anggota LMK. Karya para pencipta lagu yang belum tergabung ke dalam LMK pun akan dipungut royaltinya oleh LMKN.  Lalu bagaimana nasib hasil pemungutan royalti pencipta lagu yang belum terdaftar sebagai anggota LMK? Apakah tetap bisa diklaim oleh pencipta lagu?.

Jawaban tersebut berada dalam pasal 15. Sehingga menurutnya pada pasal ketentuan ini berpotensi mencederai hak para pencipta lagu yang belum bergabung dengan LMK.

Berita Rekomendasi

Pemerintah harus melakukan sosialisasi pentingnya menjadi anggota LMK bagi seluruh pencipta lagu di Indonesia serta menjamin kemudahan akses bagi mereka yang ingin mendaftarkan diri.

Kolasi seni juga mengimbau agar LMKN tidak melalkukan praktik jahat untuk menutupi semua informasi terkait royalti pencipta.

“Jangan sampai ada praktik jahat yang sengaja menutupi informasi royalti pencipta lagu bukan anggota LMK, agar royalti mereka menjadi dana cadangan untuk kepentingan sepihak LMKN,” tegasnya.

“Kita perlu upaya konsisten dari seluruh pemangku kepentingan ekosistem musik agar PP ini dapat diimplementasikan dengan baik,” imbuhnya.

Koalisi Seni adalah perhimpunan dengan tujuan mendorong kebijakan publik yang mendukung terwujudnya kebebasan berkesenian demi ekosistem seni lebih sehat.

Untuk mencapai tujuannya, Koalisi Seni melakukan advokasi kebijakan dalam bidang seni, mendorong terwujudnya dana abadi kesenian, serta memperkuat pengelolaan pengetahuan dan jaringan antara anggota organisasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas