Krisdayanti Apresiasi Positif PP Royalti Musik, Tapi Khawatirkan Hadirnya Lembaga Ini
Penyanyi dan anggota DPR RI Krisdayanti menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Royali Musik.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penyanyi dan anggota DPR RI Krisdayanti menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Royali Musik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang merupakan amanat Pasal 35 ayat (3) dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pada 30 Maret 2021.
Disela kesibukannya sebagai anggota DPR dan juga penyanyi dirinya menanggapi hal tersebut yang di unggahnya melalui akun Instagram miliknya @krisdayantilemos.
Menurut istri Raul Lemos ini, dari sudut pandang sebagai penyanyi, PP Royalti tersebut harus di apresiasi dan positif untuk memajukan industri musik di Indonesia.
Baca juga: Penilaian Anang Hermansyah Tentang PP Royalti Musik, Singgung Pencipta Lagu
Baca juga: Maruli Tampubolon Anggap Pengesahan PP 56 Tahun 2021 Kemerdekaan untuk Musisi
Baca juga: Aurel Hermansyah Idap Kista, Krisdayanti Akui Sudah Tahu Sejak Lama: Dulu Saya Bawa Dia ke Klinik
"Menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) No 56 Tahun 2021tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sebagai anggota @dpr_ri dan sebagai satu dari banyaknya seniman musik Tanah Air saya mengapresiasi dan positif dengan adanya bebijakan ini," tulis KD sapaannya di laman akun Instagram pribadinya, yang diunggah pada Rabu (7/4/2021).
Orangtua Aurel Hermansyah ini juga berharap PP Royalti Musik ini dapat bermanfaat dan menjadi semangat baru.
"Semoga manfaat dan menjadi semangat untuk semua seniman musik Indonesia agar lebih giat lagi berkarya," tulisnya.
Dalam unggahannya yang kedua, ia menjelaskan adanya kehadiran negara yang memberikan dampak baik bagi musisi-musisi yang merasa resah terkait royalti hak cipta.
"Artinya sudah ada kehadiran negara, gimana para musisi selama ini mungkin resah, karena disini bisa dilihat karena dampak positif, bahwa negara hadir untuk memberikan kesejahteraan untuk para seniman dan musisi," ucapnya.
Disisi lain, ia menyayangkan adanya lembaga lain yaitu LMKN (Lembaga Managemen Kolektif Nasional) yang akan menjadikannya semu.
"Tapi ada juga kekhawatiran saya bahwa PP no 56 tahun 2021 ini akan juga menjadi semu karena disini ada sebuah lembaga yaitu LMKN," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.