Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Atalarik Syah Kecam Eksekusi Penjemputan, Sebut Anak Tsania Marwa Memilih Keputusan Sendiri

Atalarik Syach buat surat terbuka hingga kecam eksekusi penjemputan anak-anaknya, singgung soal sikap petugas.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Atalarik Syah Kecam Eksekusi Penjemputan, Sebut Anak Tsania Marwa Memilih Keputusan Sendiri
Kolase Instagram
Atalarik Syach buat surat terbuka hingga kecam eksekusi penjemputan anak-anaknya, singgung soal sikap petugas. 

saya juga tidak mau kehadiran saya membingungkan anak-anak untuk mengambil keputusan," tambahnya.

Lanjut, dalam proses penjemputan, Tsania Marwa didampingi oleh sejumlah petugas.

Mulai dari Pengadilan Agama Cibinong, KPAI, hingga pihak keamanan dari Polres Cibinong dan PROVOS.

Menurut Atalarik Syah, tindakan itu justru memancing kerusuhan dan berakibat ketegangan.

Tsania Marwa saat tiba di kediaman Atalarik Syach di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (29/4/2021).
Tsania Marwa saat tiba di kediaman Atalarik Syach di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (29/4/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Keresahan anak-anak saya yang mendapat tindakan eksekusi selama hampir 6 jam,

tanpa memperdulikan pengaruh psikologis terhadap anak-anak saya yang berusia 8 dan 5 tahun,

padahal anak-anak sudah berteriak puluhan kali menolak terang-terangan ikut ibunya," tandas Atalarik Syah.

Berita Rekomendasi

Bahkan, ia merasa kehadiran para petugas dapat merendahkan martabat keluarganya di lingkungan rumah.

Tak sampai di situ, Atalarik Syah merasa eksekusi penjemputan telah melanggar berbagai Undang-Undang.

Di antaranya adalah UU Perlindungan Anak, UU Peradilan Anak, hingga UU lainnya yang relevan.

Baca juga: Menangis, Tsania Marwa Gagal Jemput Anaknya di Rumah Atalarik Syah: Tiba-tiba Ada Provokasi

Baca juga: Tsania Marwa & Petugas Pengadilan Lakukan Eksekusi Hak Asuh Anak, Atalarik Syah: Anak Saya Stres

"Tindakan Pengadilan Agama Cibinong dalam melaksanakan upaya eksekusi terhadap anak dengan membiarkan kekerasan dilakukan terhadap anak

dan mencoba memaksa anak dengan menyuruh anggota kepolisian membantu melakukan penekanan terhadap anak adalah tindakan melawan hukum," imbuhnya.

Selain itu, Atalarik Syah juga menyinggung tindakan Tsania Marwa yang disebut melakukan kekerasan.

"Tindakan pemohon eksekusi melakukan kekerasan terhadap anak dengan menarik-narik tangan anak saat anak meronta-ronta tidak mau ikut dengan paksaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas