Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal Penyerobotan Tanah, Desiree Jalani Pemeriksaan, Singgung Tembok yang Dibangun Hotma Sitompul

Randy Ozora Siregar, kuasa hukum Desiree Tarigan, memaparkan hasil pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, terkait penyerobotan tanah.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Soal Penyerobotan Tanah, Desiree Jalani Pemeriksaan, Singgung Tembok yang Dibangun Hotma Sitompul
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ibunda Bams eks SamsonS, Desiree Tarigan menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021). 

Laporan Wartawan Trubunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Randy Ozora Siregar, kuasa hukum Desiree Tarigan, memaparkan hasil pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, terkait penyerobotan tanah, Senin (3/5/2021).

Selama kurang dari 2 jam, Desiree Tarigan ditemani kuasa hukumnya, menjalani pemeriksaan.

Randy memberikan penjelasannya terkait kedatangannya atas panggilan polisi serta pemeriksaan yang telah dilakukan.

"Singkat saja bahwasanya hari ini kedatangan kami ke Polres Jakarta selatan itu atas panggilan polisi laporan dari Muliana Tarigan atau Ribu (ibu Desiree) terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan, sebagai perlapornya Hotma Sitompoel,"  kata Randy Ozora kepada awak media, Senin (3/5/2021).

Desiree Tarigan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Prianka Bukit, anaknya, menyusul kemudian.

Baca juga: Desiree Tarigan Diperiksa 2 Jam, Penyidik Ajukan Pertanyaan Seputar Tanah Mertua Hotma Sitompul

"Hari ini yang diperiksa Ibu Desiree dan juga ada Prianka. Namun saat ini baru Ibu Desiree yang diperiksa karena lagi break, mengingat situasi sedang istirahat, penyidik juga mau istirahat jadi yang baru selesai diperiksa Ibu Desiree saja," kata Randy.

Berita Rekomendasi

Randy Ozora juga menjelaskan beberapa pertanyaan yang dilayangkan oleh pihak kepolisian, satu di antaranya terkait soal penyerobotan tanah.

Desiree 9835854
Desiree Tarigan didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, terkait penyerobotan tanah, Senin (3/5/2021).

"Umumlah pertanyaannya, pertanyaannya kira-kira Ribu itu punyanya kapan terus sejak kapan, dibangun tembok itu sejak kapan kayak gitu lah," kata Randy.

Baca juga: Hotman Paris Tegaskan Belum Ada Rencana Damai antara Hotma Sitompul dengan Desiree

"Hal umum saja karena ini masih interview ya jadi belum masuk ke tahap berikutnya. Prosesnya kan masih panjang jadi kami serahkan ke pihak Polres Jaksel untuk memeriksa kasus ini sebagaimana apakah memenuhi, kami hormatilah pihak Polres," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Muliana Tarigan atau Ribu melaporkan Hotma Sitompul, menantunya ke polisi atas kasus dugaan penyerobotan tanah dalam hal Hotma membangun tembok pembatas di tengah-tengah kediaman mereka.

Ibunda Desiree Tarigan pun tidak terima karena tembok pembatas tersebut masih masuk ke dalam tanah miliknya, sehingga ia melaporkan Hotma Sitompul ke Polisi.

Baca juga: Desiree Sebut Suaminya Pelit, Pihak Hotma Sitompul Bawa Foto Ibunda Bams Pegang Tumpukan Dollar

Sebagai Informasi, laporan Muliana Tarigan terhadap Hotma Sitompoel merupakan buntut dari prahara rumah tangga mereka berdua.

Pada saat itu, Desiree mengaku diusir oleh Hotma dari rumah yang diklaim telah ditempati selama 22 tahun.

Berangkat dari perseteruan tersebut, muncul kabar yang menyebut Hotma berselingkuh dengan dari Desiree.

Saat dikonfirmasi, Hotma justru membantah kabar tersebut dan balik menuding Desiree berselingkuh dengan pria lain.

Tidak senang dengan ucapan tersebut, Desiree melaporkan Hotma ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.

Sementara, Hotma juga dilaporkan oleh ibunya Desiree, Muliana Tarigan, atas kasus dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.

Mengenai laporan dugaan penyerobotan tanah, Hotma diduga melakukan pelanggaran TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu menyangkakan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas