Mantan Suami Nindy Ayunda Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mohon Askara Parasady Dimaafkan
Kuasa hukum Askara Parasady, Benedictus Wisnu meminta agar kliennya diberi hukuman seringan-ringannya dan mendapatkan maaf.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Askara Parasady, Benedictus Wisnu meminta agar kliennya diberi hukuman seringan-ringannya dan mendapatkan maaf.
Harapan itu tak lain agar mantan suami penyanyi Nindy Ayunda bisa segera bebas dan membuka lembaran hidup baru.
Seperti diketahui Askara Parasady Harsono sedang menghadapi proses persidangan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Pledoi Ditolak Jaksa, Kuasa Hukum Askara Parasady Anggap Hal Biasa
Baca juga: Tanggapan Pengacara Nindy Ayunda Soal Banding Perkara Cerai yang Diajukan Askara Parasady
Sidang lanjutan Askara akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (7/6/2021) mendatang dengan agenda putusan akhir.
Benedictus Wisnu berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan hukuman seringan-ringannya untuk Askara.
"Harapan kita agar Askara dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya," ujar Wisnu usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/5/2021).
Selain itu, Wisnu juga mengatakan jika kliennya tersebut menyampaikan permohonan maaf atas semua perilaku yang telah dilakukannya, dan berharap Askara dimaafkan agar bisa kembali membuka lembaran hidup baru.
"Dalam proses persidangan dari Askara juga menyampaikan permohonan maaf," ujar Wisnu.
Baca juga: UPDATE Kasus Senpi Ilegal Suami Nindy Ayunda, Askara Harsono Sebut sudah Rusak & untuk Pajangan
Baca juga: Sudah Diputus Cerai dengan Nindy Ayunda, Askara Parassady Ajukan Banding
"Nah kami juga berharap agar Askara juga dapat dimaafkan agar yang bersangkutan dapat kembali membuka lembaran yang baru dan kasus ini dapat segera selesai," lanjutnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Askara dengan satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU menilai Askara terbukti menyalahgunakan narkoba dan memiliki senjata api ilegal.
Seperti diketahui Askara ditangkap pada 7 Januari 2021 Satres narkoba Polres Jakarta Barat di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 beserta 50 peluru.