Waspadai Doxing, Penyebaran Data Pribadi yang Menjadi Pro Kontra dalam Sayembara Rachel Vennya
Banyak yang beranggapan jika sayembara Rachel Venya dianggap menyerang privacy seseorang alias doxing.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Gigih
Di sisi lain, tak sedikit pula yang beranggapan jika sayembara tersebut menyerang privacy pelaku alias doxing.
Terlebih Rachel Vennya mengumbar data diri pelaku di akun Instagramnya.
Melansir KompasTV, penyebaran informasi seseorang tak termasuk pelanggaran jika telah mendapat persetujuan pihak yang bersangkutan.
Hal itu tertulis dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008.
Ada pasal yang bisa menjerat si penyebar data pribadi, mulai dari sanksi denda hingga pidana.
Berikut bunyi pasal dalam UU ITE yang bisa menjerat pelaku doxing alias penyebar data pribadi di dunia maya.
Baca juga: Dituding Tinggalkan Anak Demi Liburan ke Dubai, Rachel Vennya Jawab Begini
Baca juga: Rachel Vennya Geram pada Warga Tik Tok yang Dianggap Gemar Atur Kehidupannya
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
(4) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.
Pasal 45
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).