Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tanggapan KPI soal Anak 15 Tahun Berperan Jadi Istri Ketiga di Sinetron Zahra

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menanggapi adanya aktris berusia 15 tahun yang berperan sebagai istri ketiga dalam sebuah sinetron TV.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
zoom-in Tanggapan KPI soal Anak 15 Tahun Berperan Jadi Istri Ketiga di Sinetron Zahra
Istimewa
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menanggapi adanya aktris berusia 15 tahun yang berperan sebagai istri ketiga dalam sebuah sinema elektronik (sinetron) di salah satu TV nasional.

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah, menjelaskan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi KPI 2012 memiliki semangat untuk mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak dan remaja.

Nuning mengungkapkan, karenanya KPI mengingatkan, agar semua rumah produksi yang menjadi penyedia konten siaran untuk lembaga penyiaran memahami betul aturan yang ada dalam P3SPS, khususnya terkait perlindungan terhadap anak.

Nuning Rodiyah menjelaskan, perlindungan terhadap anak dan remaja ini mencakup anak sebagai pengisi maupun pembawa program siaran, anak sebagai pemeran dalam seni peran seperti film, sinetron atau drama lainnya, dan anak sebagai materi atau muatan dalam program siaran. 

Nuning menyebut yang juga penting dipahami oleh pengelola rumah produksi, jika menjadikan anak sebagai pemeran dalam seni peran, maka harus diberikan peran yang sesuai dengan umur mereka sebagai anak.

“Jangan sampai (anak) diberi peran-peran yang akan berpengaruh secara negatif bagi tumbuh kembang dan psikologis anak,” tegas Nuning, Rabu (2/6/2021), dikutip dari rilis resmi.

Baca juga: Siapa Lea Ciarachel? Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri Indosiar, Baru Berusia 14 Tahun

Hal ini tentu untuk menjaga agar hak-hak anak tidak terabaikan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, P3SPS juga mengatur bahwa anak sebagai narasumber program siaran harus sesuai dengan kapasitasnya sebagai anak dan harus didampingi orang tua apabila di luar kapasistasnya. 

Termasuk dengan tidak menampilkan materi yang menstimulasi pernikahan usia muda dalam program siaran.

“Karena lembaga penyiaran justru harus mendukung upaya pemerintah menekan angka pernikahan di bawah usia dewasa yang masih tinggi di Indonesia,” paparnya. 

Pasal 15 ayat (1) SPS KPI 2012 menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan/remaja. 

Data penelitian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PPPA) menyebutkan ada sekitar 36,62 persen anak perempuan menikah untuk pertama kali pada usia 15 tahun atau kurang.

Baca juga: Sinetron Zahra Trending karena Sosok Lea Ciarachel jadi Istri Ketiga, Indosiar dan KPI Tuai Protes

Kemudian yang menikah di usia 16 tahun ada 39.92 persen dan 23,46 persen menikah di usia 17 tahun.

Dari data ini menunjukkan tingginya tingkat pernikahan usia dini untuk perempuan di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas