Tanggapan KPI soal Anak 15 Tahun Berperan Jadi Istri Ketiga di Sinetron Zahra
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menanggapi adanya aktris berusia 15 tahun yang berperan sebagai istri ketiga dalam sebuah sinetron TV.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
Padahal, tambah Nuning, di antara dampak buruk pernikahan usia muda bagi perempuan khususnya, adakah kehilangan kesempatan pendidikan.
Nuning meminta, lembaga penyiaran dan rumah-rumah produksi dapat menyesuaikan konten siaran yang dibuat agar mendukung anak-anak Indonesia tumbuh dan berkembang dengan baik, sebagai upaya menghadirkan generasi muda bangsa yang unggul dan berkualitas.
Sinetron Zahra di Indosiar
Adapun diketahui yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah sinetron Zahra yang baru-baru ini tayang di Indosiar.
Baru beberapa episode, sinetron Zahra juga sudah masuk rating 10 besar.
Mega Series Suara Hati Istri: Zahra ini berkisah tentang gadis yang rela menjadi istri ketiga.
Baca juga: PROFIL Bryan Andrew, Pemeran Alsyad dalam Sinetron Zahra Indosiar, Pernah Main di Mermaid in Love
Zahra sendiri diperankan oleh aktris pendatang baru bernama Lea Ciarachel Fourneaux.
Nama Lea Ciarachel juga langsung memuncak setelah memerankan Zahra.
Di sisi lain, pemilihan peran Zahra ini masih menuai pro kontra.
Pasalnya, Zahra sendiri ternyata masih berusia 14 tahun.
Ia baru genap berusia 15 tahun pada 5 Oktober 2021 nanti.
Hal ini yang menuai protes.
Bahkan Zahra menjadi keyword terpopuler di Twitter selama dua hari ini.
Terlebih ada beberapa adegan yang selayaknya dilakukan wanita dewasa.
Banyak yang menuduh jika adegan dalam sinetron ini justru mengandung pedofilia.
Pasalnya, pemeran Zahra yang masih duduk di bangku SMP harus beradu peran dengan Panji Saputra yang berusi 39 tahun.
Pro Kontra tayangan ini, membuat akun Indosiar dan KPI diserbu oleh netizen.
Berita terkait Komisi Penyiaran Indonesia
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Siti Nurjannah Wulandari)