Lakukan Upacara Melukat, Jerinx SID Cium Kaki Ibu Usai Bebas dari Penjara
Jerinx SID melakukan Upacara Melukat dan mencium kaki sang ibu setelah resmi dinyatakan bebas dari Lapas Kerobokan, Selasa (8/6/2021) pagi
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
Kasus kemudian berlanjut pada vonis hakim.
Majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi lantas menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Setelah lakukan banding, Jerinx ditetapkan harus menjalani masa penahanan selama 10 bulan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunBali.com/Putu Candra)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.