Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Isyaratkan Reza Artamevia Tak Perlu Ajukan Banding, Ini Alasannya

Sebagai kuasa hukum, Leiderman Ujiawan belum mengetahui perasaan Reza Artamevia terkait vonis 10 bulan penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kuasa Hukum Isyaratkan Reza Artamevia Tak Perlu Ajukan Banding, Ini Alasannya
Surya/AHMAD ZAIMUL HAQ
GERAKAN SEDERHANA - Reza Artamevia bersama sejumlah orang berlatih senam Lien Tien Kung di apartemen Twin Tower, Senin (10/9). Reza Artamevia disela dalam kunjungannya di Surabaya menyempatkan diri mengikuti olahraga yang merupakan bentuk lain dari latihan pernafasan meskipun terdiri dari gerakan sederhana tetapi mampu menguras banyak tenaga. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) *** Local Caption *** Reza Artamevia Senam Lien Tien Kung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio

TRIBUNNEWS.COM - Sebagai kuasa hukum, Leiderman Ujiawan belum mengetahui perasaan Reza Artamevia terkait vonis 10 bulan penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Ia pribadi enggan menebak apakah nantinya Reza Artamevia mengajukan banding atau tidak.

Namun, kalau Leidermean berada di posisi Reza, ia tidak akan mengajukan banding.

Baca juga: Terkait Narkoba, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara

"Sebetulnya sih enggak mau lama lagi, ya karena tinggal setengah bulan lagi (masa rehab)," kata Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan, saat ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Diketahui, majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Jakarta Timur menetapkan Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara.

KOMPAS.COM/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG
KOMPAS.COM/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG (KOMPAS.COM/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG)

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Reza tidak langsung menerima putusan 10 bulan penjara dari pengadilan, pihaknya akan mendiskusikan hal terlebih dahulu.

BERITA REKOMENDASI

"Ya saya tergantung kliennya menerima apa enggak, sebetulnya sih enggak mau lama lagi, ya karena tinggal setengah bulan lagi (masa rehab)," ujar Leiderman.

"Jadi saya kembali ke klien apakah dia mau banding apa terima putusannya, kan yang jalani dia," tambahnya.

Sebelumnya, dalam pledoi Reza Artamevia meminta hukuman 7 bulan rehabilitasi.

Menurut Reza, pidana penjara tidak akan memberikan dampak positif bagi dirinya di masa mendatang.

Sekedar informasi, Reza Artamevia didakwa dua pasal yakni 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.


Dakwaan selanjutnya pasal 127 ayat 1 a UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.

Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.

Namun untuk saat ini, Reza Artamevia diminta menjalani program rehabilitasi narkoba di Balai Besar BNN di Lido, Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas