Aa Gym Sebut Teh Ninih 7 Kali Turun Mesin, Komnas Perempuan Angkat Bicara
Pernyataan pendakwah Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym yang menyebut Teh Ninih sudah tujuh kali turun mesin memantik respons Komnas Perempuan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
Bahrul Fuad menyebut, penanganan yang komprehensif merupakan langkah penting dalam memastikan pemenuhan hak konstitusional, khususnya perlindungan diri, kehormatan dan martabat.
Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28 G Ayat 1, dan bebas dari diskriminasi sesuai Pasal 28 I Ayat 2.
"Upaya mengubah cara pandang atau pola pikir dan kebiasaan merendahkan perempuan, termasuk melalui bahasa, juga sangat penting dalam mewujudkan komitmen negara dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang telah diratifikasi hampir empat dekade lalu melalui UU No 7 Tahun 1984," jelasnya.
Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Sosok Gofar Hilman di Mata Nikita Mirzani, Disebut Sangat Sopan
Lanjut Bahrul Fuad, penting untuk mengingat dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT No 23 Tahun 2004) kekerasan psikis dimaknai perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
"Kekerasan psikis merupakan tindak pidana, dengan ancaman paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta rupiah)," ujar Bahrul Fuad.
"Sayangnya, ketika kekerasan psikis berupa kekerasan verbal dilakukan bukan oleh suami, orang yang berhubungan keluarga ataupun tinggal serumah- yang artinya tidak menjadi ruang lingkup UU PKDRT- sulit untuk diproses secara hukum."
"Untuk itulah Komnas Perempuan mendorong pengesahan segera RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar pelecehan seksual dapat ditangani secara komprehensif dengan memperhatikan hak korban untuk pemulihan," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.