9 Bulan Konsumsi Ganja, Anji Manji Ngaku Beli di Medsos, Polisi Berupaya Ungkap Jaringan Pengedar
Penyanyi sekaligus musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji sudah 9 bulan menggunakan narkoba jenis ganja. Tepatnya September 2020.
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi sekaligus musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji sudah 9 bulan menggunakan narkoba jenis ganja. Tepatnya September 2020.
Kepada polisi, ia mengaku memesan ganja lewat media sosial.
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar sesuai dengan pengakuan Anji saat pemeriksaan.
“Iya (beli via media sosial)” ujar Ronaldo di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/6/2021).
Ronaldo mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami dan mencari siapa saja pemasok ganja hingga bisa ke tangan Anji.
Diakuinya untuk mendalami siapa pemasok ganja ini memang tidaklah mudah.
“Penyidik Satresnarkoba pasti akan berupaya mengungkap jaringan peredaran yang ada di atasnya, tapi memang perkara ini tidak selalu mudah,” ungkap Ronaldo.
Ronaldo mengatakan, pihaknya saat ini masih dalam proses upaya membongkar jaringan pemasok ganja ke Anji yang rata-rata pengedarannya via media sosial.
Baca juga: Anji Ditangkap karena Narkoba, Keluarga dan Sejumlah Artis Kaget, Mereka Menaruh Simpati
“Saya jelaskan kami masih melakukan proses-proses. Sampai hari ini pun masih dilakukan karena emang kami mau mengungkap sampai ke atasnya,” ucap Ronaldo.
“Pola-pola semakin rumit tapi kami akan upayakan bisa membongkar peta-peta peredaran ini. Karena kalau dari modus operandinya pengedaran narkotika jenis ganja tembakau gorila dan lain-lain polanya banyak menggunakan media sosial,” tuturnya.
Motif pakai narkoba
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan musisi Anji Manji sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Penetapan status tersangka Anji Manji setelah polisi melakukan pemeriksaan mendalam empat hari belakangan. Termasuk pemeriksaan urine.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.