Anji Manji Berurusan dengan Polisi karena Narkoba, Wina Natalia Ungkap Janjinya sebagai Istri
Penyanyi sekaligus musisi Anji Manji terjerat kasus narkoba. Hampir sepekan ia ditahan polisi dan menjalani pemeriksaan.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Wina Natalia berterima kasih atas dukungan dari berbagai pihak terkait kondisi suaminya, Anji Manji, yang terjerat kasus narkoba jenis ganja.
Ucapan terima kasih tersebut, ia sampaikan melalui akun Instagramnya.
"Terima kasih tak terhingga untuk semua doa dan dukungan tiada henti bagi @duniamanji , saya, dan keluarga," tulis Wina Natalia dikutip Warta Kota, Kamis (17/6/2021).
"Perhatian luar biasa dari semuanya sangat menguatkan langkah kami dalam menghadapi ujian hidup yang berat ini," tambahnya.
Baca juga: Istri Datang Menjenguk, Perasaan Anji Tenang, Ungkap Rindunya pada Anak
Wina juga mengisyaratkan dalam tulisannya, ia tidak akan sedikit pun meninggalkan pria berusia 42 tahun itu dalam menjalani kasusnya.
"Sebagai seorang istri, saya akan terus mendampingi @duniamanji dalam menjalankan semua proses yang ada," tulisnya.
Baca juga: Anji Manji Ditangkap Polisi, Wina Natalia Rahasiakan Itu dari Anak, Mereka Tahunya Sang Ayah Kerja
Kasus Anji Manji diutarakan oleh Wina Natalia, tidak membuatnya berhenti beraktivitas dan memberikan perhatiannya kepada sang anak.
"Sebagai seorang ibu, saya tetap akan melakukan aktifitas seperti biasa, menjaga dan membesarkan anak-anak. Terima kasih ️," tulus Wina Natalia.
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji.
Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.