Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

BNNP DKI Jakarta Rekomendasikan Anji Manji Jalani Rehabilitasi

Saat ini Anji Manji masih berada di tahanan. Belum dibawa ke panti rehabilitasi.

Editor: Willem Jonata
zoom-in BNNP DKI Jakarta Rekomendasikan Anji Manji Jalani Rehabilitasi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditangkap di studio musik miliknya di daerah Cibubur pada Jumat (11/6) malam. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi sekaligus musisi Anji Manji mendapat rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk menjalani rehabilitasi. 

Demikian dikatakan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Anji akan menjalani rehabilitasi untuk melepaskan ketergantungannya dari narkoba jenis ganja.

"Baru kami ambil dan hasilnya (Anji Manji) direkomendasikan rehabilitasi," kata Kombes Ady Wibowo.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona mengatakan kalau surat rekomendasi assesmen rehabilitasi Anji dari BNNP sudah ditangannya.

"Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa di bawa(ke rumah rehab)," ucap Ronaldo.

Baca juga: Anji Ditangkap karena Narkoba, Wina Natalia Rahasiakan dari sang Anak: Mereka Tahunya Ayah Kerja

Berita Rekomendasi

Ronaldo menambahkan, saat ini mantan vokalis grup band Drive itu belum diterbangkan ke panti rehabilitasi guna menjalani rehabilitasi.

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/Jeprima)

"Sekarang masih kita tahan di Polres," ungkapnya.

Meski direkomendasikan menjalani rehabilitasi, Ronaldo memastikan kasus Anji Manji akan terus berjalan sampai ke persidangan.

"Tetap berjalan proses hukumnya sampai diputus hakim," ujar Ronaldo Maradona.

Baca juga: Anji Terjerat Kasus Narkoba, Wina Natalia Tulis Pesan Haru di Instagram

Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram.

Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.

Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas