BNNP DKI Jakarta Rekomendasikan Anji Manji Jalani Rehabilitasi
Saat ini Anji Manji masih berada di tahanan. Belum dibawa ke panti rehabilitasi.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi sekaligus musisi Anji Manji mendapat rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk menjalani rehabilitasi.
Demikian dikatakan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).
Anji akan menjalani rehabilitasi untuk melepaskan ketergantungannya dari narkoba jenis ganja.
"Baru kami ambil dan hasilnya (Anji Manji) direkomendasikan rehabilitasi," kata Kombes Ady Wibowo.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona mengatakan kalau surat rekomendasi assesmen rehabilitasi Anji dari BNNP sudah ditangannya.
"Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa di bawa(ke rumah rehab)," ucap Ronaldo.
Baca juga: Anji Ditangkap karena Narkoba, Wina Natalia Rahasiakan dari sang Anak: Mereka Tahunya Ayah Kerja
Ronaldo menambahkan, saat ini mantan vokalis grup band Drive itu belum diterbangkan ke panti rehabilitasi guna menjalani rehabilitasi.
"Sekarang masih kita tahan di Polres," ungkapnya.
Meski direkomendasikan menjalani rehabilitasi, Ronaldo memastikan kasus Anji Manji akan terus berjalan sampai ke persidangan.
"Tetap berjalan proses hukumnya sampai diputus hakim," ujar Ronaldo Maradona.
Baca juga: Anji Terjerat Kasus Narkoba, Wina Natalia Tulis Pesan Haru di Instagram
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram.
Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.