Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia Disebut Masih Tinggal Bersama Meski Masih dalam Proses Cerai
Lulu Tobing disebut masih tinggal serumah dengan Bani Maulana Mulia meski tengah menjalani proses cerai.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Rumah tangga Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia sedang di ambang perceraian.
Lulu Tobing menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.
Belum lama ini, kuasa hukum Bani, Afrian Bondjol, mengungkap hubungan kliennya dengan Lulu Tobing hingga saat ini masih berjalan baik.
Baca juga: Lulu Tobing Tak Tuntut Harta Gana-gini, Hanya Minta Bani M Mulia Beri Nafkah Rp50 Juta per Bulan
Baca juga: Sosok Suami Lulu Tobing, Bani M Mulia yang Digugat Cerai, CEO di PT Samudera Indonesia
Meski dalam proses cerai, keduanya disebut masih tinggal bersama dalam satu rumah.
Tak hanya itu saja, kata Afrian, Bani Maulana dan Lulu Tobing masih menjalin komunikasi yang baik satu sama lain.
"Mengenai hubungan antara klien kami dengan Ibu Lulu Tobing, sampai dengan hari ini masih berlangsung baik," ungkap Afrian dikutip dari video di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (25/6/2021).
"Komunikasi masih cukup lancar dan mereka masih tinggal di kediaman yang sama," sambungnya.
Ditegaskan Afrian, Bani Maulana masih sangat ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Lulu Tobing.
"Klien kami Bani Maulana, masih tetap ingin mempertahankan biduk rumah tangganya, itu yang terpenting," terangnya.
Baca juga: Tangan Diborgol dan Kenakan Baju Tahanan, Anji Dibawa ke RSKO Cibubur untuk Direhabilitasi
Baca juga: Ceritakan Kronologi sang Anak Jatuh hingga Patah Tulang, Celine Evangelista: Kejadiannya Malam
Lulu Tobing Gugat Cerai Bani Maulana Mulia
Sebelumnya, Humas PA Jakarta Pusat, Abdullah membenarkan gugatan cerai yang dilayangkan Lulu Tobing.
Abdullah menyampaikan bahwa Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai terhadap Bani Mulia sejak 18 Mei 2021 lalu.
"Dia sudah masuk perkaranya pada tanggal 18 Mei 2021 yaitu dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP," terang Abdullah dalam video YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (17/6/2021).