Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Selain 2,5 Tahun Penjara, Mark Sungkar juga Dituntut Bayar Denda Rp 50 Juta Terkait Kasus Korupsi

Mark Sungkar dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus korupsi dana pelatnas Asian Games Triathlon.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Selain 2,5 Tahun Penjara, Mark Sungkar juga Dituntut Bayar Denda Rp 50 Juta Terkait Kasus Korupsi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Mark Sungkar dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus korupsi dana pelatnas Asian Games Triathlon. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Mark Sungkar dituntut 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi dana pelatnas Asian Games Triathlon.

Selain dituntut hukuman penjara, Mark Sungkar juga diminta membayar denda Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Mark Sungkar, Dituntut Bayar Uang Pengganti Ratusan Juta

Baca juga: Amanda Manopo Pakai Masker Warna Mencolok saat Terima Penghargaan: Saya Emang Aneh

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (4/7/2021).

Tuntutan tersebut diberikan JPU karena Mark Sungkar dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar hal tersebut, Mark Sungkar melalui kuasa hukumnya, Fachri Bacmid menghargai dan menghormati tuntutan JPU.

"Kepada Pak Mark itu (tuntutan) dua tahun enam bulan (penjara), denda Rp 50 juta, dan uang penggati sebesar Rp 600 juta lebih," kata Fachri.

Oleh karena itu, Fachri menyebut pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Mark Sungkar dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus korupsi dana pelatnas Asian Games Triathlon. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Berita Rekomendasi

"Kita akan menjawabnya dalam forum pembelaan diri," terang Fachri Bacmid.

"Karena sesuai dengan agenda tadi majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya."

"Untuk mengajukan pledoi atau pembelaan," paparnya.

Dikatakan Fachri Bachmid, sidang selanjutnya direncanakan akan dilakukan pada 8 Juli 2021 mendatang, 

"Nanti direncanakan dilakukan pada 8 Juli 2021. Kita telah mempersiapkan semua itu," ujar Fachri.

"Dan Insya Allah kita akan mengungkapkan segala sesuatunya," sambungnya.

Baca juga: Mobil Ferrarinya Lecet Gara-gara Dibawa Lesti Kejora, Begini Reaksi Tak Terduga Rizky Billar

Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota Dugaan Korupsi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas