Selain 2,5 Tahun Penjara, Mark Sungkar juga Dituntut Bayar Denda Rp 50 Juta Terkait Kasus Korupsi
Mark Sungkar dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus korupsi dana pelatnas Asian Games Triathlon.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar menjalani sidang terkait kasus korupsi dana pelatnas Asian Games Triathlon.
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU ditutup dengan kabar bahagia.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (4/5/2021).
Permohonan Mark Sungkar untuk menjadi tahanan kota dikabulkan majelis hakim.
Selesai menjalani sidang, Mark mengungkapkan rasa syukur karena majelis hakim mengabulkan permintaannya menjadi tahanan kota.
"Alhamdulillah, yang penting jangan jadi tersangka kota," kata Mark Sungkar.
Selain itu, ayah Zaskia Sungkar ini pun menyampaikan permintaan maaf kepada sejumlah pihak yang merasa dikecewakan olehnya.
Mark Sungkar juga berharap pengampunan Tuhan terhadap dirinya.
"Saya hanya mau menyampaikan satu hal saja, di bulan Ramadhan ini yang sudah hampir akhir."
"Saya mohon maaf beribu maaf kepada siapa pun yang saya pernah buat salah," ucap Mark.
Baca juga: Cut Meyriska Geram Tahu Kelakuan Pengasuh, Anaknya Diberi Bubur dari Nasi Bekas hingga Muntah-muntah
"Kepada penggemar, kepada lawan, yang menganggap lawan saya nggak pernah punya lawan."
"Saya mohon maaf lahir batin, mudah-mudahan kita dibersihkan dosa di bulan Ramadhan ini Insya Allah," sambungnya.
Menurut Mark Sungkar, dengan adanya kasus ini, ia percaya Tuhan begitu baik padanya.