Pandemi dan Tuntutan Kerja Jadi Alasan Nia Ramadhani dan Suami Ardi Bakrie Konsumsi Narkoba
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB bersama dengan ZN, supirnya dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan alat hisapnya alias bong.
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan.
Saat ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
"Dari keterangannya, RA (Ramadhania Ardiansyah) dan AAB (Anindra Ardiansyah Bakrie) mengaku membeli sabu seharga Rp 1,5 juta per klipnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Yusri menambahkan, polisi mendapat keterangan bahwa Nia dan Ardi mengaku mengonsumsi sabu sejak lima bulan terakhir ini.
Baca juga: Nia Ramadhani Ditangkap Soal Kasus Narkoba, Jessica Iskandar: Kuat
"Alasannya pandemi dan tekanan kerja aja," ucapnya.
"Tapi itu alasan sangat biasa ya," tambahnya.
Yusri menyebut penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada Nia dan Ardi terkait kasus narkotikanya ini.
"Kalau ada informasi lebih lanjut pasti kami akan sampaikan," tegas Yusri Yunus.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Dikantongi Polisi
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Kami akan meneruskan kasus mereka sampai akhir. Walau pandemi ditengah penanganan Covid-19, pastinya kami tidak lengah dan akan mendalami lagi kasus mereka," ujar Hengki Haryadi.
Dalam kasusnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 rahun 2009 tentang narkotika.