Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dikirim ke Panti Rehabilitasi, Hingga Kini Belum Dijenguk Ical
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mulai menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Minggu (11/7/2021).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mulai menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Minggu (11/7/2021).
Hal itu dilakukan setelah hasil asesmen terkait pengajuan rehabilitasi yang dilayangkan Nia dan Ardi Bakrie disetujui.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, saat ini pasangan suami istri itu sudah dibawa ke BNN Pusat sejak pagi kemarin.
"Iya betul sudah direkomendasikan, sudah tadi pagi dibawa ke (BNN) Pusat," kata Panjiyoga saat dikonfirmasi wartawan, Minggu.
Kata Panjiyoga, hasil asesmen terkait rehabilitasi dari Nia Ramadhani beserta Ardi Bakrie dan Sopirnya (ZN) ini keluar berdasarkan keputusan pihak kepolisian, kejaksaan, dokter, psikolog dan pihak BNN.
Adapun hasil dari asesmen tersebut diketahui, ketiganya hanya sebagai pengguna.
"Proses asesmen itu memang untuk menentukan Orang yang diasesmen ini layak atau tidak. Hasil rekomendasi asesmen BNN Pusat Ardi dan Nia agar untuk direhabilitasi," katanya.
"Jadi hasil pemeriksaan kami selama tiga hari kemarin, mereka murni pengguna," sambung Panyijoga.
Kendati begitu, dia belum bisa memastikan berapa lama proses rehabilitasi yang akan dijalani oleh pasangan selebritis tersebut.
Baca juga: Hingga Kini, Aburizal Bakrie Belum Besuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Mengingat seluruh proses rehabilitasi ditentukan BNN.
"Itu nanti BNN yang menentukan. Nanti dilihat, diobservasi selama direhabilitasi," ujarnya.
Kendati begitu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, proses hukum untuk pasangan selebritis tersebut tetap berjalan.
"Yang perlu ditekankan adalah walaupun mereka jalani rehabilitasi, perkara ini tetap diproses secara hukum dengan pengadilan," kata Indrawienny.
"Itu yang perlu dikasih tahu jadi jangan berpikiran rehabilitasi tapi proses hukum enggak berjalan, proses ini kita lanjutkan sampai persidangan," sambungnya.