Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pemerintah Diminta Cabut Aturan Vaksin Covid-19 Berbayar, Dinilai Langgar Hak Kesehatan Masyarakat

Koalisi Warga Untuk Keadilan Akses Kesehatan meminta pemerintah mencabut aturan vaksinasi COVID-19 berbayar.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pemerintah Diminta Cabut Aturan Vaksin Covid-19 Berbayar, Dinilai Langgar Hak Kesehatan Masyarakat
Freepik
Pemerintah Diminta Cabut Aturan Vaksin Covid-19 Berbayar, Dinilai Langgar Hak Kesehatan Masyarakat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Koalisi Warga Untuk Keadilan Akses Kesehatan meminta pemerintah mencabut aturan vaksinasi COVID-19 berbayar.

Relawan Lapor COVID-19 Firdaus Ferdiansyah mengatakan, di tengah krisis pandemi pemerintah seharusnya memenuhi hak atas kesehatan setiap warga negara. Termasuk memberikan vaksin COVID-19 secara gratis.

"Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 berbayar tidak etis Praktik seperti ini jelas merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak kesehatan masyarakat yang dilindungi oleh Konstitusi," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Senin (12/7/2021).

AKM64 Gelar Vaksinasi 70 Ribu Warga Berusia 12-17, Tujuannya Lindungi Pelajar dari Covid-19
Minta Pemerintah Cabut Aturan Vaksin Covid-19 Berbayar, Dinilai Langgar Hak Kesehatan Masyarakat (dok. AKM64)

Baca juga: Program Vaksinasi Berbayar Ditunda, Menkes: Dimulai Jika Vaksinasi Gratis Berjalan Masif

Firdaus menyatakan, vaksinasi gratis untuk masyarakat telah dijamin oleh konstitusi.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sebelumnya menjamin bahwa penerima vaksin Covid-19 tidak dipungut biaya atau gratis.

Namun kemudian, peraturan tersebut diubah ke Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 di mana badan hukum atau usaha dapat melaksanakan vaksinasi Gotong Royong untuk individu.

BERITA REKOMENDASI

Lalu, diubah lagi menjadi Permenkes No. 19 Tahun 2021 dimana pasal 5 ayat 5, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.

"Hal ini juga jelas sebuah bentuk kebohongan dan inkonsistensi nyata dari janji Presiden Joko Widodo yang menyatakan pada Desember 2020 lalu bahwa Vaksin COVID-19 diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat," jelasnya.

Lebih jauh, vaksinasi gotong royong berbayar ini melengkapi cerminan bentuk kegagalan pemerintah dalam mengendalikan pandemi melalui program pandemi.

"Vaksin gotong royong berbayar ini mengambil untung saat pandemi COVID-19," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas