Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Usai Bebas dari Penjara dan Panti Rehab di Lido, Reza Artamevia Mengaku Menyesal Konsumsi Sabu

Reza Artamevia menyimpan harapan besar dalam hidupnya usai terlepas hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Usai Bebas dari Penjara dan Panti Rehab di Lido, Reza Artamevia Mengaku Menyesal Konsumsi Sabu
Instagram @rezaartameviaofficial
Penyanyi Reza Artamevia akhirnya bebas dari Panti Rehabilitas Lido, Bogor, Jawa Barat. 

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Reza Artamevia Adriana Eka Suci secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata ketua Majelis Hakim didalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," sambungnya.

Kemudian, Hakim meminta barang bukti yang diamankan disita negara untuk dimusnahkan.

Jauh sebelum putusan, Reza Artamevia ditangkap anggota kepolisian Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya disebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Dari penangkapan tersebut,  polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram, beserta alat hisap atau bong serta korek api dan dompet.

Setelah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, Reza Artamevia dipindahkan ke Panti Rehab Balai Besar Lido, Jawa Barat. (Arie Puji Waluyo/ARI)
 

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas