Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jennifer Jill Dituntut 6 Bulan Penjara Sekaligus Rehabilitasi di Lido

Istri Ajun Perwira tersebut menghadiri sidang kaksus narkoba secara virtual dari rutan Polda Metro Jaya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Jennifer Jill Dituntut 6 Bulan Penjara Sekaligus Rehabilitasi di Lido
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Jennifer Jill di Gedung Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/2/2021). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Jennifer Jill dituntut 6 bulan penjara dan rehabilitasi rawat inap oleh jaksa dalam lanjutan sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/7/2021).

Istri Ajun Perwira tersebut menghadiri sidang secara virtual dari rutan Polda Metro Jaya.

Sementara kuasa hukumnya, Sahala Siahaan beserta tim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Hakim menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/7/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan," kata JPU dalam persidangan.

Baca juga: Jennifer Jill Syok Dengar Kabar Ajun Perwira dan Philo Paz Armand Positif Covid-19

"Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama tiga bulan dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan, sesuai nomor surat B12/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, ditangani dr Yosi Eka Putri," tambahnya.

Jennifer Jill ungkap keinginan kepada Ajun Perwira untuk adopsi jika bayi tabung gagal
Jennifer Jill ungkap keinginan kepada Ajun Perwira untuk adopsi jika bayi tabung gagal (kolase Youtube Jenjun Family)

Tuntutan tersebut menurut JPU, dikarenakan wanita bernama lengkap Jennifer Jill Armand Supit terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa atas nama Jennifer Jill melanggar pasal 127 ayat 1 (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU.

Selain itu, JPU meminta barang bukti dua klip sabu seberat 0,38 gram bruto milik Jennifer Jill disita untuk dimusnahkan, serta meminta istri Ajun Perwira membayar biaya perkara.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang perempuan berinisial JJ alias Jennifer Jill, bersama dengan suami dan anak, Ajun Perwira dan Philo.

Jennifer Jill, Ajun Perwira, dan Philo diamankan di salah satu perumahan elit di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021) pukul 16.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan satu atau sabu-sabu sebanyak dua klip dengan berat 0,3i gram, di sebuah kamar di lantai 5 kediaman Jennifer Jill dan Ajun Perwira.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas