Polda Metro Gelar Perkara Tentukan Kelanjutan Kasus Laporan Adam Deni Terhadap Jerinx
Ada alasan khusus, mengapa penabuh drum grup band Superman Is Dead itu tak bisa hadir memenuhi undangan penyidik untuk memberikan klarifikasi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan musisi Jerinx SID tidak hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan ancaman kekerasan, atas laporan yang dibuat Adam Deni.
Diketahui Jerinx SID diundang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi, terkait laporan yang dibuat Adam Deni, Senin (26/7/2021) soal dugaan ancaman kekerasan di media sosial.
"Untuk saudara J (Jerinx) kami pastikan dia tidak bisa memenuhi undangan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Senin siang.
Baca juga: Tak Bisa Hadir Karena Masalah Kesehatan, Jerinx SID Tegaskan Patuh pada Hukum
Yusri mengatakan bahwa ada alasan khusus, mengapa penabuh drum grup band Superman Is Dead itu tak bisa hadir memenuhi undangan penyidik untuk memberikan klarifikasi.
"Saudara J (Jerinx) sudah menghubungi penyidik bahwa dia tidak bisa hadir karena ada masalah dalam kesehatannya," ucapnya.
Setelah ini, penyidik belum menjadwalkan ulang untuk mengundang suami Nora Alexander itu guna memberikan klarifikasi atas kasusnya.
Baca juga: Sebut Masalah dengan Adam Deni Hanya Salah Paham, Jerinx Justru Merasa Ditantang Balik
"Saat ini penyidik sedang melakukan gelar perkara dengan tujuan, apakah perlu penjelasan J (Jerinx) lagi atau tidak guna menaikan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan ancaman kekerasan yang dilaporkan AD (Adam Deni)," jelasnya.
Oleh karena itu, Yusri meminta bersabar dan memberikan penyidik ruang dalam gelar perkara ini agar proses laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID, bisa diselesaikan dengan baik.
"Tunggu nanti sore gimana hasilnya. Yang jelas penyidik akan gelar perkara lebih dulu. Kalau memang naik ke penyidikan, Saudara J tidak kita undang. Tapi kami panggil memberikan klarifikasi," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polds Metro Jaya pada 10 Juli 2021, dengan kasus dugaan pengancaman kekerasan di media sosial.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya yang tercatat dengab nomor perkara LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dugaan ancaman kekerasan tersebut bermula Adam Deni mengaku merasa dituduh telah menghilangkan akun instagram Jerinx SID.
Adam Deni mengaku mendapatkan cacian, makian, dan ancaman kekerasan dari Jerinx SID, yang tak terima akun instagramnya hilang.
Karena merasa terancam atas ucapan Jerinx SID yang sudah mencaci maki dan mengancamnya, Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.