Seleb TikTok Juy Putri Bayar Denda Rp 12 Juta, Janji Tak akan Ulangi Lagi: Jangan Ikutin Aku
seleb TikTok Juy Putri mengaku sudah bayar denda Rp 12 juta setelah terbukti melanggar aturan PPKM level 4 di Jawa-Bali.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Update terbaru kasus seleb TikTok Juy Putri atau Juyyputri yang terbukti melanggar aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali.
Terkait pelanggaran tersebut, Juy Putri harus membayar denda sebesar Rp 12 juta atau kurungan penjara selama 20 hari.
Hal itu disampaikan langsung oleh majelis hakim dalam persidangan tindak pidana ringan yang dilaksanakan secara daring pada Kamis, (29/7/2021).
Sebelumnya, Juy Putri sempat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/7/2021).
Ia diperiksa bersama dengan kekasihnya, Novan Ramadana dan salah seorang temannya.
Baca juga: UPDATE Kasus Seleb TikTok Gelar Pesta saat PPKM, Juy Putri Didenda Rp 12 Juta hingga Akui Kesalahan
Diberitakan Wartakota, Juy Putri mengaku sudah membayar denda yang bebankan kepadanya.
"Jadi saya sudah melewati sidang dan juga sudah bayar denda, sanksinya denda Rp12 juta." ujar Juy Putri.
Ia mengakui tindakannya menggelar pesta ulang tahun di tengah masa PPKM level empat adalah sebuah kesalahan.
"Saya bisa menerima semua, memang karena kesalahan saya juga," kata Juy Putri.
Seleb TikTok berumur 18 tahun itu, menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran baginya.
Ia berjanji kejadian serupa tidak akan terulang lagi ke depannya.
"Dari pelajaran ini, semoga ke depannya engga kejadian lagi kaya gini dan tidak terulang lagi," ucap Juy Putri.
Baca juga: Pesta Ultah di Hotel saat PPKM, Artis TikTok Juy Putri Segera Disidang, Ini Ancaman Hukumannya
Lanjut, Juy Putri juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak mengikuti tindakannya melanggar aturan PPKM.
Ia meminta masyarakat untuk terus patuh pada aturan protokol kesehatan Covid-19.