Minta Dikirimkan Tape Rekaman, Anji Manji Bikin Lagu Selama Rehabilitasi di RSKO
Sudah sebulan musisi Anji Manji menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakota;ie.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Sudah sebulan musisi Anji Manji menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Selama di RSKO, Anji Manji banyak melakukan kegiatan, sehingga tak bisa dibesuk keluarga. Lagipula PPKM Darurat dan PPKM Level 4 untuk mengendalikan lonjakan covid-19.
Erie Prasetyo, kaka Anji Manji menyebut adiknya pernah menghubunginya lewat sambungan video call dan menyampaikan kondisi terkininya.
Selain itu, dalam pengakuannya kepada Erie, Anji masih ingin produktif berkarya meski kondisinya sedang menjalani rehabilitasi medis.
Baca juga: Berharap Bisa Berkarya Lagi, Anji Manji: Doakan Saya
Baca juga: Pahami Kekecewaan Banyak Orang, Anji Minta Maaf, Anggap yang Terjadi Padanya sebagai Pelajaran
"Ya kemarin sempat minta dikirimin tape rekaman, katanya mau nulis lagu. Sama minta dikirimin buku juga, dia pengin baca buku," kata Erie Prasetyo saat dihubungi awak media lewat sambungan telepon, Jumat (30/7/2021).
Erie menyampaikan bahwa permintaan adiknya dikirimkan tape recording, karena Anji ingin merekam nada-nada dan menulis lirik lagu.
Baca juga: Anji Manji Ditangkap Polisi, Wina Natalia Rahasiakan Itu dari Anak, Mereka Tahunya Sang Ayah Kerja
"Paling lebih ke bikin lirik, nulis lirik sama bikin nada saja. Jadi minta dikirimin tape rekaman itu buat rekam nadanya dia saja," ucapnya.
Mengenau kondisi Anji Manji saat ini, Erie Prasetio menyebutkan adiknya dalam kondisi baik-baik saja dan semakin bugar.
"Ya kalau yang kelihatan dari video call sih ya lebih segar, karena kan selama di sana enggak ngerokok, makan teratur," ujar Erie Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.
Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.