PENGAKUAN Kuasa Hukum soal Penangkapan Dokter Richard Lee, Ungkap Buntut dari Laporan Kartika Putri
Kuasa Hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, menyebut tindakan yang dilakukan aparat saat mengamankan kliennya sudah melanggar hukum.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Dokter Richard Lee ditangkap anggota Polda Metro Jaya di rumahnya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Komplek Investama, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).
Setelah diamankan, Dokter Richard Lee dikabarkan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, menyebut tindakan yang dilakukan aparat saat mengamankan kliennya sudah melanggar hukum.
Baca juga: Sayangkan Sikap Polisi Saat Tangkap dr Richard Lee, Razman Nasution: Kasusnya Ini Remeh-temeh
Menurutnya, kliennya sudah dikriminalisasi oleh aparat yang tiba-tiba langsung melakukan penangkapan.
Ia juga mempertanyakan status dokter Richard Lee yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Klien saya ini sudah dikriminalisasi, masa saat penangkapan mau ke belakang saja tidak boleh."
"Dia ini bukan teroris atau penghina negara kasusnya ini remeh temeh," ujarnya saat jumpa pers di kediaman dr Richard Lee, Rabu, dikutip dari Sripoku.com.
Baca juga: Penyebab Dokter Richard Lee Ditangkap, Kuasa Hukum: Buntut dari Laporan Kartika Putri
Berikut pengakuan kuasa hukum dr Richard Lee, yang Tribunnews.com rangkum:
Sempat Ditelepon Polisi
Razman menjelaskan, saat akan dilakukan penangkapan, petugas dari Polda Metro Jaya sempat menelpon dirinya.
Ia pun sempat berkoordinasi agar jangan dulu membawa kliennya dari rumah sebelum dirinya datang ke Palembang.
"Yang anehnya ini klien saya langsung ditetapkan tersangka."
"Saya sudah bilang tunggu dulu, tetapi petugas langsung bawa saja. Ini ada apa?" tanya dia.
Baca juga: Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi, Apakah Itu Terkait Perseteruannya dengan Kartika Putri?
Sebut Buntut Laporan Kartika Putri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.