Kuasa Hukum Sebut Richard Lee Dijemput Paksa, Belum Ada Pemberitahuan Status Tersangka
Razman Arif Nasution dengan lantang menjelaskan bahwa belum ada pemberitahuan soal status tersangka atas kliennya, Dr Richard Lee.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Richard dilaporkan Kartika Putri dengan pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE buntut dari konten review produk kecantikan beberapa waktu lalu.
"Bahwa kasus Richard itu memang sedang bergulir di Polda Metro Jaya terkait dengan laporan dari saudara Kartika Putri," terang Razman.
"Baik laporan saudara Karput dan Richard Lee keduanya tentang dugaan pelanggaran UU ITE," ucap Razman.
Akan ke Polda Hari Ini
Kuasa hukum dan istri Richard Lee, akan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (12/8/2021) hari ini.
Razman Arif Nasution dan Reni Effendi akan menyambangi Polda Metro Jaya sebagai langkah hukum sekaligus bentuk protes mereka.
"Langkah hukum yang akan kami tempuh, saya dengan tim akan ke Jakarta dengan istrinya besok," ungkap Razman Arif Nasution dikutip Tribunnews.com dari IG TV miliknya, Rabu (11/8/2021).
"Kemudian saya akan ke Polda, kita tunggu, boleh, penegak hukum boleh saja melakukan pemeriksaan 1×24 jam. Kita lihat," ujarnya.
Razman kemudian mengancam penyidik yang menangkap Richard Lee jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, ia siap menuntut pihak penyidik.
"Jika terjadi apa-apa dengan klien saya, saya akan tuntut kalian dan akan saya bawa persoalan ini ke kapolri, DPR RI, sampai ke presiden!," seru Razman.
"Apakah akan dilakukan gelar perkara atau pra peradilan? Kita tunggu aja karena yang menurut saya ini remeh temeh tapi diberlakukan tidak sopan," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.