Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Ilegal Akses Akun Medsos, Hotman Paris: Ini akan Jadi Kasus Menarik
Pengacara kondang, Hotman Paris turut menanggapi kasus ilegal akses akun medsos yang menimpa Dokter Richard Lee.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris turut menanggapi kasus ilegal akses akun medsos yang menimpa Dokter Richard Lee.
Hal itu diungkapkan Hotman melalui akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Kamis (12/8/2021).
Hotman mengatakan, banyak rakyat Indonesia dan warganet yang bertanya kepadanya terkait kasus penangkapan Dokter Richard Lee.
Warganet bertanya-tanya, mengapa dalam kasus yang terlihat ecek-ecek ini harus dilakukan penangkapan layaknya penjahat kelas kakap dan gembong besar.
Baca juga: Richard Lee Terjerat Pasal UU ITE, seperti Apa Undang-Undangnya?
"Ribuan rakyat Indonesia termasuk netizen bertanya kepada Hotman Paris terkait kasus penangkapan Dr. Richard Lee. 'Kenapa sih kasus ecek-ecek, pencemaran nama baik kok ditangkapnya kayak penjahat kakap? Kok nangkapnya kayak penjahat gembong besar?" kata Hotman dalam video unggahannya di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Kamis (12/8/2021).
Hotman kemudian menjelaskan, memang awalnya kasus yang menimpa Dokter Richard Lee adalah terkait laporan pencemaran nama baik atas postingan di Instagram.
Dalam kasus tersebut penyidik kemudian menyita akun Instagram, email, dan handphone milik Dokter Richard Lee atas izin pengadilan.
"Jadi orang hanya tau kasus pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Tapi berdasarkan informasi lainnya, ternyata memang benar kasusnya itu bermula dari laporan polisi pencemaran nama baik atas postingan-postingan Instagram."
Baca juga: Banjir Hujatan setelah Richard Lee Ditangkap, Kartika Putri: Tidak Mau Akun Saya Jadi Lapak Dosa
"Kemudian setelah dilaporkan pencemaran nama baik, oleh penyidik akun Instagram, email dan handphonenya disita. Yaitu milik dari terlapor setelah mendapat izin dari pengadilan," terang Hotman.
Lebih lanjut Hotman menuturkan, timbulnya kasus baru karena ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita polisi.
Sehingga membuat penyidik menganggap ada postingan tertentu yang hilang, terutama postingan terkait kasus pencemaran nama baik sebelumnya.
Atas dasar itulah kemudian muncul kasus ilegal akses akun medsos ini dan Dokter Richard Lee dikenakan Pasal 30 UU ITE tentang ilegal akses.
"Timbul kasus baru karena katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita polisi atas izin pengadilan. Dan sehingga oleh penyidik dianggap ada postingan-postingan tertentu yang hilang dan mungkin terkait dengan kasus pencemaran nama baik."
Baca juga: Richard Lee Tolak Jalani BAP Jika Tak Didampingi Kuasa Hukum
"Sehingga oleh penyidik dibuat kasus kedua. Jadi kasus kedua Pasal 30 UU ITE yaitu tentang dugaan ilegal akses," sambungnya.
Hotman pun menjelaskan, jika suatu akun medsos sudah disita, maka siapapun kecuali penyidik tidak bisa mengakses akun medsos tersebut.
Oleh karena itu Hotman menilai, kasus ini adalah kasus yang sangat baru dan akan menjadi kasus yang sangat menarik nantinya.
Karena meskipun polisi telah menyita akun atas izin pengadilan, tetapi sistem nya masih bisa berjalan.
"Artinya begini kalau suatu akun sudah disita, maka oknum siapapun kecuali penyidik sudah tidak boleh lagi mengakses akun tersebut. Ini akan menjadi kasus yang sangat menarik nanti, karena ini kasus sangat baru."
"Karena nama pemilik akun masih tercatat sebagai pemilik. Polisi atas izin pengadilan hanya menyita, tapi sistemnya kan masih berjalan," pungkasnya.
Baca juga: UPDATE Dokter Richard Lee Ditangkap, Tak Terkait Kartika Putri hingga Terancam 8 Tahun Penjara
Dokter Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan akses ilegal pada akun Instagram pribadinya yang sudah disita polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunis mengatakan, youTuber dan dokter kecantikan tersebut, terancam hukuman 8 tahun penjara.
“Yang bersangkutan (Richard Lee) kami persangkakan di Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Ancamannya di Pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8 delapan tahun penjara,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Richard Lee Diduga Hapus Barang Bukti, Polisi Beberkan Kronologinya
“Yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” ucap Yusri.
Yusri menjelaskan, Richard Lee ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram pribadinya yang sudah disita pihak kepolisian.
Tak hanya lakukan akses ilegal, Richard Lee juga diduga berupaya menghilangkan atau mencuri barang bukti.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Willem Jonata)