Didakwa 9 Pelanggaran, Seungri eks-BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 14,3 miliar
Seungri, mantan personel BIGBANG, divonis tiga tahun penjara setelah didakwa sembilan pelanggaran, termasuk prostitusi dan kejahatan seksual.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: bunga pradipta p
XSportsNews
Seungri, mantan personel BIGBANG, divonis tiga tahun penjara setelah didakwa sembilan pelanggaran, termasuk prostitusi dan kejahatan seksual.
Aku pikir ini adalah saat di mana aku harus berhenti, setidaknya (untuk melindungi) kehormatan YG dan BIGBANG.
Sekali lagi, aku minta maaf.
Aku berterima kasih pada semua orang hingga saat ini," tutup Seungri.
Surat tersebut menjadi unggahan terakhir Seungri di Instagram.
Sejak saat itu, Seungri tak pernah mengunggah apapun.
Kendati demikian, unggahan terakhirnya masih dibanjiri komentar dari penggemar hingga saat ini.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.