Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Didakwa 9 Pelanggaran, Seungri eks-BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 14,3 miliar

Seungri, mantan personel BIGBANG, divonis tiga tahun penjara setelah didakwa sembilan pelanggaran, termasuk prostitusi dan kejahatan seksual.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Didakwa 9 Pelanggaran, Seungri eks-BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 14,3 miliar
XSportsNews
Seungri, mantan personel BIGBANG, divonis tiga tahun penjara setelah didakwa sembilan pelanggaran, termasuk prostitusi dan kejahatan seksual. 

Aku pikir ini adalah saat di mana aku harus berhenti, setidaknya (untuk melindungi) kehormatan YG dan BIGBANG.

Sekali lagi, aku minta maaf.

Aku berterima kasih pada semua orang hingga saat ini," tutup Seungri.

Surat tersebut menjadi unggahan terakhir Seungri di Instagram.

Sejak saat itu, Seungri tak pernah mengunggah apapun.

Kendati demikian, unggahan terakhirnya masih dibanjiri komentar dari penggemar hingga saat ini.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas