Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tanggapan Roy Suryo soal Akses Ilegal Richard Lee pada Akun Instagram yang Telah Disita Polisi

Pakar telematika Roy Suryo memberikan tanggapan penangkapan dr Richard Lee dalam dugaan akses ilegal terhadap barang bukti yang sudah disita polisi.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Tanggapan Roy Suryo soal Akses Ilegal Richard Lee pada Akun Instagram yang Telah Disita Polisi
ISTIMEWA
Roy Suryo menilai penetapan tersangka Richard Lee di kasus itu sudah tepat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika KRMT Roy Suryo memberikan tanggapan soal penangkapan dr Richard Lee dalam dugaan akses ilegal terhadap barang bukti yang sudah disita kepolisian.

Roy Suryo menyebut, awalnya memang ada pelaporan pencemaran nama baik kepada dr Richard Lee yang diadukan Kartika Putri.

Ketika itu Kartika Putri meng-endorse suatu produk yang kemudian dinilai dr Richard Lee ada bahan yang mungkin kurang baik.

"Kartika Putri merasa mungkin tercemarkan atau tidak cocok kemudian melaporkan," ungkap Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Jumat (13/8/2021).

Richard Lee usai diizinkan pulang oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Richard Lee usai diizinkan pulang oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Baca juga: Dipulangkan Setelah Jalani Pemeriksaan, Dokter Richard Lee Tak Banyak Bicara: Saya Capek Banget

Namun, lanjut Roy Suryo, terjadi juga unggahan yang membuat Kartika Putri kurang nyaman, dan kemudian ada tuduhan berikutnya pelanggaran etika.

"Jadi sebenarnya dua kasus ini adalah kasus awal yang berbeda," ungkapnya.

Roy menyebut di tengah-tengah penyidikan kasus itu oleh kepolisian, polisi sudah mendapatkan proses penetapan peradilan untuk menyita barang bukti dari dr Richard Lee, yaitu akun Instagram (IG) miliknya.

Berita Rekomendasi

"Sudah mengamankan, artinya (kepolisian) sudah mengganti passwordnya."

"Nah ketika sudah diganti password, karena IG bisa juga diakses melalui induknya, yaitu Facebook, Richard Lee sempat melakukan akses IG yang sudah menjadi barang bukti yang disita oleh kepolisian, ini masalahnya," jelas Roy Suryo.

Baca juga: Diduga Hilangkan Barang Bukti dan Lalukan Ilegal Akses, Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara

Sehingga, akses akun IG yang dilakukan Richard Lee dinilai sebagai illegal access.

"Karena alat yang sudah jadi barang bukti, kemudian diakses secara tidak berhak oleh dr Richard Lee."

"Ini yang sebenarnya terjadi kemudian penangkapan terhadap yang bersangkutan," ungkap Roy Suryo.


Lebih lanjut, Roy Suryo mengapresiasi langkah kepolisian.

"Saya juga mengapresiasi apa yang dilakukan kepolisian, menangkap, mengambil keterangan, tapi tidak kemudian menahan."

"Karena sesuai dengan banyaknya permintaan yang menilai dr Richard Lee tidak layak untuk ditahan," ungkap Roy Suryo.

Baca juga: Dinar Candy Menyesal Lakukan Aksi Pakai Bikini di Jalan: Aku Gak Tahu itu Melanggar Hukum

Roy Suryo juga membandingkan kasus serupa yang pernah dialaminya saat berseteru dengan Lucky Alamsyah beberapa waktu lalu.

Saat polisi dalam penyelidikan kasus, timbul kasus baru.

"Ini mirip-mirip sama kasus EK dan MP terhadap saya."

"Di tengah kasus Lucky Alamsyah (yang sekarang sudah damai), ternyata EK dan MP malah membuat kasus baru berupa pencemaran nama baik, pemutar balikan fakta dan fitnah," lanjutnya.

"Biarkan polisi presisi untuk melakukan tindakan-tindakannya," pungkas Roy Suryo.

Baca juga: Artis Virnie Ismail Kecelakaan Saat Gowes, Sopir Truk Pembawa Galon Ditahan Polisi

Richard Lee Dibebaskan atas Perintah Kapolri

Sementara itu Penyidik Polda Metro Jaya memulangkan Richard Lee setelah sebelumnya dijemput paksa dan ditahan atas dugaan akses ilegal dan menghilangkan barang bukti.

Bersama dengan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Richard Lee tampak keluar dari Polda Metro Jaya.

Di kesempatan yang sama, Razman mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri," ucap Razman.

"Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah mengatensi kejadian atau perkara kasus klien saya," sambungnya.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Jerinx SID Tempuh Jalur Darat dari Bali

Ia pun bersyukur kliennya tidak ditahan dan bisa kembali pulang ke rumah.

Dikatakan Razman Nasution, jika hal itu merupakan perintah Kapolri sehingga Dokter Richard Lee bisa dibebaskan.

Dokter Richard Lee 13
Dokter Richard Lee tidak jadi ditahan dan resmi dibebaskan pada Kamis (12/8/2021) malam atas perintah Kapolri. (YouTube KH INFOTAINMENT/Tangkapan Layar)

"Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan. Dan atas atensi Pak Kapolri dan perintah Pak Kapolri maka klien saya tidak ditahan," terangnya.

Meski Richard Lee sudah tidak ditahan, namun perkaranya akan tetap bergulir dan disidangkan.

Razman kemudian menekankan pihaknya akan berjuang bersama Dokter Richard Lee menangani kasus tersebut sesuai dengan perundang-undangan.

"Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis," kata Razman Nasution.

"Terkait dengan dugaan menghilangkan barang bukti, atau menggunakan akun palsu, atau menggunakan akun orang lain."

"Yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita oleh pihak penyidik sesuai perundang-undangan," tuturnya.

Sebelumnya, Richard Lee ditangkap dan dijemput paksa oleh pihak polisi pada Rabu (11/8/2021).

Informasi beredar Richard Lee diamankan secara paksa di kediamannya di Palembang.

Baca juga: Meski Ogah Bertemu dengan Teddy Pardiyana, Putri Delina Tetap Jenguk Adik Sambung di Bandung

Baca juga: Wanita T Mengaku Dihamili Ayah Rezky Aditya, Singgung Awal Kenal hingga Melahirkan Februari 2016

Berita lain terkait Richard Lee ditangkap polisi

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas