Akhir Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 1,15 Miliar, David NOAH dan Lina Yunita Sepakat Damai
Musisi David NOAH dan Lina Yunita sudah melakukan mediasi, guna membahas kasus dugaan penggelapan uang Rp 1,15 Miliar.
Editor: Anita K Wardhani
Lina Yunita memastikan dirinya akan mencari kesepakatan pasti mengenai proses pengembalian uangnya yang diduga digelapkan oleh keyboardis grup band NOAH itu.
"Intinya saya tidak mau dia (David) bayarnya dicicil, saya mau cash semuanya," ucap Lina Yunita.
Namun, Lina Yunita bersyukur bahwa dalam kesepakatannya dengan David Noah yang diwakili kuasa hukumnya, duda tampan itu ingin bertanggungjawab mengembalikan uang Rp 1,15 Miliar tersebut.
Baca juga: Polisi Sebut David NOAH Telah Berupaya Mencicil Utang Rp 1,15 Miliar Kepada Lina Yunita
Baca juga: Polisi: 2 Terlapor di Kasus David NOAH Kini Berstatus Tahanan Kejari Jaksel
"Pasti saya bersyukur karena dia (David) mau bertanggungjawab," ujar Lina Yunita.
"Kesepakatan tadi kami belum bicara soal angkanya. Tapi pihak David ada itikad baik mengembalikan uang," timpal Devi Waluyo.
Diberitakan sebelumnya, Lina Yunita melaporkan David Noah ke Polda Metro Jaya, 5 Agustus 2021 terkait dugaan penggelapan uang Rp 1,15 Miliar.
Laporan Lina Yunita diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Lina Yunita melaporkan dua orang beranama David Kurnia Albert Dorfel (David Noah) dan Yudhi Sulistyono, yang dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP.
David NOAH Tak Hadiri Mediasi
Terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan, David Kurnia Albert Dorfel atau David NOAH batal menghadiri mediasi dengan pelapor Lina Yunita.
David sedianya akan dipertemukan dengan pelapor Lina Yunita untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam mediasi yang difasilitasi polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, agenda mediasi telah berlangsung pada pukul 13.00 WIB. Namun David urung hadir karena alasan sakit. David hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Hendra Prawira.
"Jadi saudara D berhalangan hadir hari ini. Terlapor sudah memperlihatkan surat keterangan dokter dan yang datang hanya kuasa hukumnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/8/2021).
Yusri menyebut kedua belah pihak masih menjalani proses tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjelaskan duduk perkara ihwal pengggelapan dana sebesar Rp 1,15 yang diperkarakan Lina.
"Kita pertemukan keduanya untuk mengetahui objek perkaranya. Sebab, menurut keterangan D dan kawan-kawan sudah ada sebagian yang dikembalikan, oleh karena itu kita pertemukan untuk bisa tahu objek perkaranya berapa," terang Yusri.