Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pra Peradilan Ditolak, Pihak Dipo Latief Ajukan Peninjauan Kembali, Nikita Mirzani Ucap Terimakasih

Upaya pra peradilan dari pihak Dipo Latief untuk membuka kembali kasus dugaan penggelapan mobil di tolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pra Peradilan Ditolak, Pihak Dipo Latief Ajukan Peninjauan Kembali, Nikita Mirzani Ucap Terimakasih
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG, Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pra Peradilannya Ditolak Pengadilan Jakarta Selatan, Pihak Dipo Latief Ajukan Peninjauan Kembali 

Ketika pra peradilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Niki mengaku tak mempersiapkan apa-apa. Ia hanya berdoa yang terbaik untuk keputusan dari gugatan mantan suaminya itu.

"Mau ngucapin terimakasih untuk keadilan karena Niki bisa merasakan kemenangan lagi, Niki menang praperadilan yang diajukan Dipo," ujar Nikita Mirzani ditemui di Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).

Nikita Mirzani ketika ditemui di kantor Langit Entertaiment, di Jalan Ciledug, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/8/2021).
Nikita Mirzani ketika ditemui di kantor Langit Entertaiment, di Jalan Ciledug, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/8/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Niki berdoa aja nothing to lose aja, tapi alhamdulillah bang Fachmi ngabarin kalau Niki menang," bebernya.

Niki mengatakan bahwa ini bukan kali pertama mantan suaminya itu kalah dalam gugatan yang diajuakannya.

"Ini bukan yang pertama mereka udah sering mengalami kekalahan tapi nggak nyerah," ucap Niki.

"Sekarang Niki udah nggak emosi ya apapun yang mereka lakukan akan Niki hadapi," lanjutnya.

Pra peradilan yang diajukan Dipo Latief terkait dugaan penggelapan mobil ditolak hakim PN Jakarta Selatan.

BERITA REKOMENDASI

Hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Dipo salah alamat lantaran mobil tersebut adalah harta bersama saat keduanya masih berstatus suami istri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas